• Senin, 22 Desember 2025

Malam Tahun Baru Berdarah di Tanah Merah Samarinda, Polisi Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 19:03 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Kemudian sekitar pukul 04.00 wita, para pelaku sebanyak 4 orang dengan mengendarai satu unit mobil pick up menuju ke pasar hewan, dan mendatangi kelompok para korban. Lalu terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan yang berakibat luka bahkan ada tangan salah satu korban yang putus. 


Tersangka JN merupakan resedivis bersama rekannya AJ, RM dan BR dikenakan Pasal 355 Subsider Pasal 354 Subsider Pasal 170 dan Subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Barang bukti yang kita amankan ini ada badik untuk peristiwa awal pada pukul 02.00 wita saat tersangka JN melakukan penusukan sebelum lari. Kemudian pada saat peristiwa kedua ada 4 bilah golok atau parang yang dibawa oleh para pelaku," jelas Ary Fadli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X