Kemudian sekitar pukul 04.00 wita, para pelaku sebanyak 4 orang dengan mengendarai satu unit mobil pick up menuju ke pasar hewan, dan mendatangi kelompok para korban. Lalu terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan yang berakibat luka bahkan ada tangan salah satu korban yang putus.
Tersangka JN merupakan resedivis bersama rekannya AJ, RM dan BR dikenakan Pasal 355 Subsider Pasal 354 Subsider Pasal 170 dan Subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ini ada badik untuk peristiwa awal pada pukul 02.00 wita saat tersangka JN melakukan penusukan sebelum lari. Kemudian pada saat peristiwa kedua ada 4 bilah golok atau parang yang dibawa oleh para pelaku," jelas Ary Fadli.