• Senin, 22 Desember 2025

Miris...!! Gadis Bawah Umur di Kukar Digilir Tujuh Pemuda

Photo Author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 20:47 WIB

TENGGARONG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menimpa seorang gadis di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Mirisnya, kejadian ini dilakukan oleh tujuh pemuda di Kecamatan Tenggarong Seberang. Sejak Agustus 2023 lalu hingga Januari 2024 sebelum ditangani pihak kepolisian.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengatakan kasus ini terjadi dalam rentan waktu enam bulan. Gadis ini mendapat tindakan tidak senonoh dari tujuh pemuda. Untuk mengikuti keinginan bejat mereka berupa hubungan seksual. Hingga akhirnya orang tua korban melapor ke kepolisian.

"Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku satu per satu di awal bulan ini," ungkap Raymond, Sabtu (6/1).

Enam diantara pelaku masih di bawah umur, sedangkan satunya berumur 24 tahun. Semua pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum. Raymon sendiri turut menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu berbeda-beda.

Mirisnya, seluruh pelaku melakukan aksi bejat ini dengan membawa korban ke kos-kosan hingga gang sempit yang sepi akan penduduk dan kendaraan. Secara bergilir selama enam bulan, korban harus menahan pilu ini hingga akhirnya orang tua melapor ke kepolisian. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa berbuat apa-apa.

"Saat ini pelaku kami kenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP," tutup Raymond. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X