• Senin, 22 Desember 2025

Berharap Pelaku Usaha Miliki Wawasan Implementasi OSS RBA dan LKPM

Photo Author
- Rabu, 9 November 2022 | 11:12 WIB
HADI ARIS/RADAR TARAKAN  SIMBOLIS: Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, SH, M.MP memberikan secara simbolis panduan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perjanjian tata cara pengisian LKPM melalui OSS RBA yang digelar oleh DPMPTS Malinau.
HADI ARIS/RADAR TARAKAN SIMBOLIS: Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, SH, M.MP memberikan secara simbolis panduan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perjanjian tata cara pengisian LKPM melalui OSS RBA yang digelar oleh DPMPTS Malinau.

MALINAU - Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, SH, M.MP. membuka secara resmi Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perjanjian Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risk Based Aprroach  (OSS RBA) dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS RBA yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) di Hotel Mahkota.

 

Dalam sambutannya Marson, S.H., M.MP. mengatakan bahwa pemerintah daerah menyambut baik adanya kegiatan bimtek ini yang mana ini sangat penting bagi  pelaku usaha/staf administrasi pelaku usaha dan  bagi pemerintah daerah.

 

“Kita ingin semua pelaku usaha  yang ada di Kabupaten Malinau memiliki pengetahuan dan pemahaman bagaimana implementasi OSS RBA ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dalam OSS RBA ini juga dijelaskan tata cara mendapatkan hak akses dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha melalui aplikasi OSS RBA,” ujarnya.

 

OSS RBA ini merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, menengah, dan tinggi).

 

Sistem ini kata Marson,  ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan.

 

Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat yaitu dalam menjalankan program pendampingan UMKM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan iklim berusaha ,sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan meningkatkan perkembangan ekonomi nasional.

 

“Untuk itu, atas nama pemerintah daerah saya mengajak semua pelaku usaha yang ada di Malinau mulai dari sekarang memanfaatkan OSS RBA ini dan mewajibkan semua pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X