• Senin, 22 Desember 2025

Bakal Hadir Tiga Perda Retribusi

Photo Author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 11:45 WIB

UPAYA peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi, sudah disiapkan Pemprov Kaltara dengan pembuatan payung hukum. Yakni, Raperda Retribusi Jasa, Raperda Retribusi Jasa Umum dan Raperda Retribusi Jasa Usaha.

Ketiga raperda itu, diakui Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, telah disetujui dan tinggal pengesahan. Dia berharap melalui tiga raperda itu, perolehan PAD semakin meningkat.

“Apalagi adanya peningkatan pada postur belanja di tahun 2019, maka retribusi sangat penting dimaksimalkan,” ujar Marten, Kamis (3/1).

Nantinya, kata dia, hasil penarikan retribusi bisa menutupi sejumlah pembiayaan, baik untuk operasional pemerintahan maupun pembangunan daerah.

Dia juga mengatakan, setelah disahkan pihaknya akan melakukan pengawasan berkala yang sistematis. Itu untuk mengantisipasi terjadinya praktik “nakal” seperti pungutan liar yang dapat merugikan daerah.

“Kita ingin retribusi benar-benar bisa menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

Selain tiga raperda tersebut, ada satu raperda yang juga telah disetujui pihaknya, yakni terkait aturan tentang bantuan stimulan perumahan swadaya bagi masyarakat kurang mampu. 

Raperda tersebut, kata Marten, akan menjadi pedoman Pemprov Kaltara dalam menyalurkan bantuan stimulan kepada masyarakat kurang mampu.  “Raperda itu bertujuan membentuk landasan bagi pelaksanaan peningkatan secara swadaya agar masyarakat kurang mampu memiliki rumah layak huni,” ujarnya. (*/fai/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X