advertorial

Polda Kaltim Ungkap Sabu 3 Kilogram dari Perbatasan, Mau Dibawa ke Sulawesi via Kapal Laut

Rabu, 17 Maret 2021 | 17:01 WIB
-

BALIKPAPAN - Pihak Kepolisian Polda Kaltim, dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan ke daerah Sulawesi, tepatnya Pare-Pare.

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, didampingi oleh Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jeffri T mengungkapkan, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mereka terima pada tanggal 11 Maret 2021. Menyebut bahwa akan ada narkoba yang masuk dari perbatasan.

"Kita terima informasi bahwa ada masuk (sabu-sabu) dari perbatasan Kaltim-Kaltara menuju ke Balikpapan untuk menyebrang ke Sulawesi menggunakan kapal. Kemudian kami lakukan penyelidikan," ujar Rickynaldo.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran pelabuhan dan nahkoda kapal. Kemudian dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tersangka kami buntuti, atas kerjasama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal serta jajarannya kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana," tuturnya.

Namun dirinya tak menyangka, bahwa akan ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu ini. Pelaku pertama AM (42) warga Nunukan, berhasil ditangkap pada 11 Maret 2021 bersama barang bukti 3 kilogram sabu di pelabuhan Balikpapan.

"Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan," ungkap dia.

Sementara pelaku kedua AR (27) warga Balikpapan, berhasil berlayar sendiri ke Sulawesi tanpa membawa sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku kedua ini hanya satu unit handphone.

"Setelah mendapat informasi, tersangka kedua kami koordinasikan dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan mengamankan tersangka kedua. Dia diamankan di pelabuhan Pare-Pare pada tanggal 13 Maret 2021," terangnya.

Kedua tersangka, lanjut Rickynaldo, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku AM bahkan baru saja bebas dua bulan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (rin/pro)

Tags

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB