Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Surcharge 300 Persen Dikeluhkan Pengguna Jasa, Agkasa Pura Logistik Klaim Sesuai Regulasi

Wawan-Wawan Lastiawan • Sabtu, 3 September 2022 - 04:17 WIB
Branch Manager PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Balikpapan, Lasono, mengklaik pemberlakuan surcharge 300 persen bagi sarang walet yang masuk kategori valuable gods sudah sesuai regulasi dan kesepakatan.
Branch Manager PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Balikpapan, Lasono, mengklaik pemberlakuan surcharge 300 persen bagi sarang walet yang masuk kategori valuable gods sudah sesuai regulasi dan kesepakatan.

 

BALIKPAPAN-Pemberlakuan surcharge alias biaya tambahan sebesar 300 persen, pada pengiriman barang dengan kategori valuable gods, sempat dikeluhkan oleh pengguna jasa kargo.

Belakangan, PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Balikpapan mengklaim, pemberlakuan surcharge sudah sesuai dengan regulasi.

"Regulasinya ada. Kami tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak sesuai regulasi," kata Branch Manager PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Balikpapan, Lasono, Jum'at (2/9) siang.

Regulasi surcharge yang dimaksud Lasono berasal dari International Air Transport Association (IATA). Di mana setiap valuable gods, memang dikenakan surcharge, termasuk sarang burung walet yang sempat disorot pengguna jasa kargo.

Dalam aturan IATA tersebut, kata Lasono, ada sejumlah barang yang memang dikategorikan sebagai valuabel gods. Mulai dari emas, uang, berlian, surat/dokumen berharga dan barang berharga lainnya.

"Sarang burung walet yang harganya mencapai Rp 18 juta kan termasuk kategori barang berharga (valuabel gods)," kata dia.

Soal sarang walet yang dimasukan sebagai  valuabel gods, kata Lasono juga sudah dibahas dengan asosiasi logistik pada Maret 2021 silam. Setelah disepakati, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU). "Dan itu sudah disepakati bersama," ucap dia.

Lasono mengaku, cukup kaget dengan keberatan yang disampaikan pengusaha. Sebab, semua tahapan sudah dilewati dan disetujui oleh asosiasi maupun EMPU.

Terkait keluhan pengguna jasa, Lasono mengaku pihaknya selalu terbuka untuk berdialog. Jika ada yang keberatan, dia meminta pengguna jasa bersurat secara resmi. "Nanti akan diteruskan ke pusat," katanya.

Sebelumnya, penerapan surcharge atau biaya tambahan sebesar 300 persen untuk pengiriman barang dengan kategori valuable gods, lewat terminal kargo Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Balikpapan, dikeluhkan pengguna jasa kargo.

Apalagi, selama ini pengguna jasa harus mengeluarkan komponen biaya seperti surat muatan udara (SMU) dan biaya pemeriksaan barang.

Usman Agung, salah satu pengguna jasa kargo mengaku, besaran surcharge tersebut sangat memberatkan pengusaha.

"Artinya kan kami harus membayar lebih mahal untuk mengirim barang. Ini tentu membuat keuntungan kian menipis," kata pengusaha sarang burung walet ini, Rabu (31/8) sore.

Kendati dibebani biaya surcharge yang cukup tinggi, Usman mengaku enggan menaikan harga komoditasnya. Ia khawatir, pelanggannya kabur jika kenaikan surcharge ini dibebankan kepada konsumen.

Dirinya mengaku pernah mencoba mengonfirmasi ke Angkasa Pura Logistik terkait dasar penerapan tarif ini. Namun, dia tak mendapat jawaban memuaskan. Untuk itu dia berharap Angkasa Pura Logistik bisa merevisi tarif surcharge ini. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan