advertorial

Kuasa Hukum: Tak Ada yang Direkayasa dalam RUPS PT DM

Minggu, 31 Desember 2023 | 13:54 WIB
Andi S

JAKARTA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk dari PT Duta Manuntung (DM), Andi Syarifuddin, memberi respons atas pemberitaan salah satu media online yang berjudul Pemegang Saham Kaltim Post Mangkir, Polda Undang Balik yang dirilis pada Sabtu (30/12/2023). 

Dalam keterangan persnya, Andi mengatakan judul berita tersebut tidak tepat dengan alasan bahwa para pemegang saham Kaltim Post itu diundang, bukan dipanggil. “Namanya orang diundang itu kalau tidak datang bukan mangkir namanya karena undangan itu tidak ada kewajiban untuk hadir dan yang memanggil juga tidak memiliki hak memaksa,” katanya.

Seharusnya, kata dia, wartawan yang menulis berita tersebut memberikan hak jawab kepada pihak Kaltim Post dengan terlebih dahulu menghubungi yang bersangkutan (para pemegang saham atau kuasanya) untuk mendapat berita yang objektif.

Dan terkait undangan klarifikasi dari penyidik polda itu, pihak Kaltim Post telah menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, dengan menyampaikan bahwa ada dua orang yang undang telah meninggal dunia dan dua orang lagi belum bisa menghadiri undangan klarifikasi karena faktor kesehatan. Yakni, Sumirih yang sudah berusia 74 tahun dan mengalami gangguan kesehatan sejak anaknya meninggal. Sementara Mulia Sulaiman sudah berusia 82 tahun dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti biasa termasuk memberikan keterangan terkait dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dialaminya tiga tahun lalu.

Sementara itu, terkait kuasa hukum PT DM yang telah merespons sebelumnya atas laporan tertulis dari kuasa hukum Zainal Muttaqin, menyatakan sikap untuk menghadapai pengaduan tersebut, itu adalah benar. “Masa mau lari, ya pasti kita hadapi dengan menjelaskan posisi kasus yang sebenarnya kepada penyidik,” ujar Andi.

 Lebih lanjut dia menjelaskan, posisi kasus yang sebenarnya yang dilaporkan kuasa hukum Zainal Muttaqin itu adalah sebagai berikut: 

- Objek laporan polisi adalah Risalah RUPS Tahun 2019 PT Duta Manuntung yang diduga palsu oleh pelapor.

- Risalah RUPS Tahun 2019 PT Duta Manuntung itu bukan akta otentik karena tidak dibuat di hadapan notaris, sehingga Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP yang unsurnya berkaitan dengan akta otentik tidak bisa diterapkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum Zainal Muttaqin itu.

- Dan pada Pasal 263 KUHP itu juga tidak bisa diterapkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum Zainal itu dengan alasan bahwa Risalah RUPS Tahun 2019 PT Duta Manuntung itu dibuat sesuai dengan tata tertib RUPS yang ditetapkan oleh direksi berdasarkan UU PT, artinya tidak ada proses yang direkayasa atau dipalsukan dan/atau dibuat palsu.

- Dapat dibuktikan bahwa pada saat sesi pembahasan buku laporan oleh direksi, Saudara Rais, kuasa Zainal Muttaqin saat itu hanya memberikan saran.

- Dan pada saat masuk sesi pengesahan pra-RUPS, saudra Rais sama sekali tidak mengajukan keberatan, dan pada saat ditanya oleh ketua rapat, saudra Rais hanya menjawab “Sip”, karena saudara Rais tidak mengajukan keberatan pada saat pengesahan (voting) sehingga RUPS diputuskan 100 persen yang setuju dengan suara bulat.

- Terkait unsur menimbulkan kerugian atau dapat menimbukan kerugian di dalam pasal pemalsuan tersebut tidak memenuhi unsur, karena pelapor sampai saat ini belum bisa membuktikan bahwa bidang-bidang tanah tersebut adalah miliknya, justru sebaliknya PT DM lah yang dapat membuktikan bahwa bidang tanah yang menjadi objek dalam RUPS PT DM itu adalah milik perusahaan.

“Mungkin saja pelapor tidak paham tentang mekanisme RUPS, dan tidak bisa membedakan antara usul dan keberatan, dan tidak paham juga di sesi mana keberatan itu dianggap sah, apakah di sesi pembahasan buku laporan, atau di sesi pengesahan (voting) pra-RUPS, sehingga membuat laporan polisi,” jelas Andi. 

Para pemegang saham dan peserta RUPS Tahun 2019 PT Duta Manuntung itu yang tidak berhalangan akan bersedia menjelaskan dugaan ketidakpahamannya pelapor tentang mekanisme RUPS itu dan menjelaskan posisi kasus yang sebenarnya kepada penyidik Polda Kaltim. (*)

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB