advertorial

Pengerjaan Proyek DAS Ampal Belum Selesai, PT Fahreza Diberi Perpanjangan Waktu 50 Hari

Selasa, 2 Januari 2024 | 14:54 WIB
Dinas PU Balikpapan memberi perpanjangan waktu pengerjaan proyek DAS Ampal kepada kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa selama 50 hari ke depan dan denda berjalan.

BALIKPAPAN-Dinas Pekerja Umum Kota Balikpapan memberikan perpanjangan waktu pengerjaan proyek DAS Ampal kepada kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa selama 50 hari kedepan.

Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita didampingi Kabid SDA dan Drainase Dinas PU Balikpapan, Jen Supriyanto menyampaikan, hingga pengujung tahun 2023, progres pengerjaan DAS Ampal sebesar 80,68 persen. “Masih ada beberapa titik pengerjaan yang masih diselesaikan. Karena itu kami beri penambahan waktu,” katanya, kepada awak media, Selasa (2/1) di ruang rapat lantai 2 Balai Kota Balikpapan.

Ia menjelaskan, perpenjangan ini sesuai aturan yang berlaku. Ada 50 hari perpanjangan waktu. Itu juga berlaku kepada proyek pemerintah lainnya. Jika memang dirasa belum selesai ada perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari kerja. “Kami tidak ingin DAS Ampal ditinggal begitu saja. Saat ini juga dampak yang ditimbulkan masih berantakan,” bebernya.

Namun, perpanjangan ini tentu ada konsekuensinya. Ada denda berjalan yang nanti wajib dibayar. Denda berjalan mulai dari 1 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024 atau sesuai aturan 50 hari kerja. Hitungan denda yakni, 1/1.000 dikali nilai kontrak. Sebagai informasi nilai kontrak DAS Ampal ini mencapai Rp 136 miliar.

Ia menegaskan kontraktor harus setuju dengan aturan yang dibuat ini. Jika tidak mau, maka akan diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Tentu kami berharap kontraktor bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan maksimal. Kami fokuskan untuk menyelesaikan dengan waktu ini,” pungkasnya. (one/pro) 

Tags

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB