advertorial

Tambang Batubara Ilegal dari Kukar Hingga IKN, Eksis Karena Ada Pemodal

Jumat, 5 Januari 2024 | 19:46 WIB
Galian tambang batubara di Desa Sumbersari Loa Kulu Kukar pada bulan Januari 2023.

BISNIS tambang ilegal batu bara terus jalan meski ada ancaman hukuman pidana, karena cukup menggiurkan. Dengan modal Rp 100 juta menyewa dua unit alat berat, sudah bisa menggali tambang.

Hasilnya, bila beruntung, bisa mendapatkan batubara 1.000 metrik ton setiap titik. Walaupun kalorinya rendah, hasil penjualannya bisa mencapai Rp 700 juta lebih. Sehingga, keuntungan bersih bisa dapat Rp 600 juta. 

Peneliti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pradarma Rupang menjelaskan kasus serupa tambang batubara ilegal tersebar di Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak hingga Kecamatan Marangkayu Kukar. 

"Sama juga tambang ilegal terjadi Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Handil Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, hingga Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara masuk di ring 2 Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," kata Rupang. 

Sementara itu, tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, sudah ada 20 kasus ditangani oleh kepolisian sepanjang tahun 2023.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman pastikan bahwa kasus ini akan menjadi perhatiannya karena kian meresahkan dan merusak lingkungan.

"Mereka tidak memiliki perizinan dan melanggar peraturan. Dan berdasarkan laporan dan kasus yang diterima, terjadi di kawasan lingkungan yang tidak boleh melakukan kegiatan penambangan. Bahkan di konsesi perusahaan yang sudah memiliki izin," ujar Heri. 

"Tentu kedepan ini menjadi perhatian, apalagi dengan perkembangan dan pembangunan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN)," tegasnya lagi. 

Beberapa kecamatan di Kukar sendiri menjadi bagian IKN. Diantaranya adalah Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Loa Kulu dan Loa Janan. Adanya fakta bahwa Kukar berdampingan langsung dengan IKN. Heri pastikan setiap bentuk pertambangan liar perlu dientaskan. Tentunya dengan dukungan semua pihak.

Dan untuk menanganinya, Polres Kukar juga bekerjasama dengan Polda Kaltim, Mabes Polri hingga Otorita IKN (OIKN). 

Data dihimpun oleh Jatam, aktor intelektual tambang ilegal ini agar aksinya lancar dan tak terganggu, menyetor dana ke para purnawirawan Polri. Mereka dan keluarganya juga aktif dalam partai politik maju dalam pemilihan legislatif. 

"Batubara dari tambang ilegal ini bongkar muat akhirnya ke perairan Muara Berau Delta Mahakam. Disini, transaksi jual beli batubara ilegal sulit terlacak dan dipantau karena daerahnya yang jauh. Pembeli batubara ilegal atau pemodal, ada di Kaltim ini pernah disebut dalam rapat Komisi DPR dan juga ada seorang istri pejabat pemerintah pusat setingkat Kementerian," ujar Rupang. 

Di perairan Muara Berau, terdapat 19 kapal vessel menunggu bongkar muat batubara dari tongkang. Butuh 15 hari memenuhi batubara setiap satu vessel bermuatan 40 hingga 70 ribu ton. Disinilah, batubara ilegal dengan kalori rendah biasanya dicampur ke batubara kalori yang tinggi. 

"Untuk mengetahui batubara ilegal atau tidak, maka Inspektur tambang bisa cek RKB (Rencana Kegiatan Biaya) dalam setiap dokumen batubara bongkar muat disana darimana asalnya," kata Rupang. (*)

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB