SAMARINDA - Kepolisian dari Polsek Marangkayu Polres Bontang menangkap seorang Kepala Desa Makarti Hendra karena diduga memalsukan ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Rabu 3 Januari 2024 lalu pukul 22.00 wita.
Kasus pemalsuan ijazah ini terungkap bermula Hendra yang telah ditetapkan tersangka telah mendaftarkan diri sebagai kepala Desa makarti 2022.
Kemudian dimana dalam melengkapi persyaratan menjadi calon kepala Desa tersebut diduga telah menggunakan dokumen yang diduga palsu berupa Surat Keterangan Sebagai Pengganti Ijazah Yang Hilang Nomor : 4213/029/SD.042/6/2022 atas nama Hendra, yang diterbitkan oleh SDN Nanggawer 02 Cibinong Kabupaten Bogor.
Kapolres Bontang ya AKBP Alex Frestian Lumban Tobing,S.I.K. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Fahrudi, SH., MH menjelaskan Surat Pengganti Ijazah yang hilang milik tersangka ditanda tangani Kepala Sekolah tanggal 16 Juni 2022 sebagai pengganti ijazah SD yang hilang .
"dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Fahrudi.
Tersangka Hendra dikenakan pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk dijadikan barang bukti persidangan, Polsek Marangkayu menyita sejumlah dokumen dari Ketua Panitia Pilkades Markati dan Kepala Sekolah SD 02 Nanggewer Cibinong. (*)