BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menangani dua kasus dugaan politik uang alias money politic yang dilakukan calon legislatif (Caleg) dan dua kasus Panitia Pengawas Pemilu yang diduga tak netral.
Dua kasus dugaan praktek politik uang itu dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Kaltim dan Caleg DPRD Kota Balikpapan. "Ada yang menggunakan sembako ada yang menggunakan materi lainnya," ungkap Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz, Senin (8/1).
Ia menjelaskan satu kasus dugaan politik uang saat ini sedang berproses di Sentra Gakkumdu, sedangkan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Polresta Balikpapan.
"Apakah akan mendapatkan pidana atau seperti apa nanti kami menunggu hasil penyidikan kepolisian," kata Ahmadi Aziz.
Bawaslu Balikpapan lanjut Ahmadi telah melakukan penelurusan hingga klarifikasi terhadap caleg yang bersangkutan. Bawaslu juga telah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu yang kemudian diteruskan ke Polresta Balikpapan.
"Satu kasus sudah sampai ke tingkat penyidikan, sementara yang satu kasus lagi saat ini masih proses kajian atau klarifikasi. Nah itu kami belum bisa memastikan itu," jelas dia.
Selain pelanggaran yang dilakukan caleg. Bawaslu Balikpapan juga tengah menangani kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu di Balikpapan.
"Satu kasus lagi kita tangani terkait dengan kode etik pengawas pemilu, yang kemungkinan besar minggu ini kita akan putuskan. Apakah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau seperti apa nanti," ujarnya.
Ahmadi menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Panwaslu tersebut yakni terlibat dengan salah satu partai politik. Dalam kasus ini, Ahmadi juga telah meminta keterangan beberapa saksi dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pleno.
"Kami melihat bahwa Panwaslu kecamatan ini sudah tidak netral. Saksi juga sudah kita hadirkan tinggal nanti kami putuskan, dipleno kami, akan memutuskan seperti apa kasusnya ini," imbuhnya.
Bawaslu tak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota bawaslu diseluruh tingkatan di Balikpapan yang mencoba cawe-cawe dengan partai politik dalam pelaksanaan pemilu 2024.
"Ada dua orang yang kita lakukan proses penanganannya. Satu berkaitan dengan kode etik dan sudah tak bisa ditoleransi, sementara satu lagi kemungkinan masih bisa dibina," tuntas dia. (hul)