advertorial

Polsek Sungai Pinang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan yang Gunakan Senjata Tajam

Senin, 8 Januari 2024 | 21:44 WIB

SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan 2 pelaku pengeroyokan, berinisial NR dan MF di sebuah Apartemen di Jl. AW Syahrani Kecamatan Samarinda Utara, Kamis, 4 Januari 2024. Penangkapan keduanya dilakukan Kepolisian, setelah ibu korban melapor inisial MA. Bahwa anaknya inisial DR telah dikeroyok dan ditikam pelaku menggunakan senjata tajam. 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan pengeroyokan dan penikaman di sebuah Apartemen di Jl. A.W. Syahrani Samarinda Utara terjadi pada hari Senin, 1 Januari 2024 dini hari. "Korban DR yang masih dalam perawatan di RSUD A.W. Syahrani Samarinda mengalami 3 luka tusuk di bagian perut," ujar Rachmad.  

Dikatakan Rachmad, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang selanjutnya menindaklanjuti laporan dari Ibu korban dengan langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penyelidikan terhadap tersangka. 

"Kemudian, pada hari Kamis 4 Januari 2024, personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap 2 tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau belati di salah satu rumah di Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar," ujarnya. 

Kedua tersangka yaitu NR dan MF mengaku bahwa permasalahan awal yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan terhadap korban, karena tersinggung ditegur oleh rombongan korban serta merasa di usir oleh rombongan korban. 

Tersangka MF yang pertama kali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menerjang, menendang dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Selanjutnya tersangka NR mencabut belati dari pinggangnya dan menikam korban dibagian perut sebanyak 3 kali. 

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum karena telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," jelas Kapolsek. (*)

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB