advertorial

Palsukan Ijazah SD dan SMP untuk Pilkades, Kades Makarti Jadi Tersangka

Selasa, 9 Januari 2024 | 20:00 WIB
Tersangka

TENGGARONG - Seorang Kepala Desa (Kades) Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berinisial He telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang atas kasus pemalsuan ijazah SD dan SMP palsu untuk menjadi seorang Kades pada tahun 2022 lalu.

Dengan ditetapkannya He sebagai tersangka pemalsuan, jabatan Kepala Desa masih belum kosong. Hal ini dipastikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, Senin (8/1) kemarin. Dirinya menyebut jabatan masih diemban karena yang bersangkutan belum ditahan pihak kepolisian. Serta belum ada surat resmi dari pemerintah desa.

"Polres Bontang menyurati Bupati dan DPMD tentang status yang bersangkutan sebagai tersangka dua minggu yang lalu. Jadi sebelum ada status ditahan dan surat resmi dari Pemdes. Kita belum bisa menindaklanjuti untuk mencari penggantinya," jelas Arianto.

Jabatan Kades ini pun sebatas mekanisme, karena He juga masih mengikuti proses-proses dari kepolisian. Dan jika ada status penahanan dan surat resmi. Arianto memastikan kemudian DPMD Kukar melakukan kajian berapa lama yang bersangkutan ditahan. Untuk melakukan pengangkatan Plt atau Pj Kades selama waktu kekosongan ini.

"Saya juga meminta Camat Marangkayu untuk koordinasikan dengan pihak desa terkait kondisi desa mereka. Mudahan nanti ada surat resmi. Maka akan kami tindaklanjuti untuk mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Untuk itu, Arianto pastikan bahwa saat ini He mssih menjabat sebagai Kades. Karena belum ditetapkannya Plt dan Pj Kades. Terlebih, nantinya pengangkatan penggantinya akan diusulkan oleh Sekdes. Arianto juga pastikan bahwa selama masa seleksi Pilkades tahun 2022 lalu, prosesi berjalan normal. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), dimana para calon Kades diminta menyampaikan administrasi, seperti ijazah yang difotokopi dan dilegalisir.

Dan yang telah diserahkan He ke panitia Pilkades juga memiliki surat pernyataan. Bahwa dokumen yang disampaikan itu benar dan menjadi pegangan panitia. Pemkab Kukar juga tidak memiliki regulasi yang mengatur klarifikasi dan verifikasi dokumen untuk kebenaran hukum. Mengingat adanya 193 desa serta pertimbangan biaya dan lapangan.

"Kita juga sudah dimintai keterangan kepolisian serta dokumen sebagai pedoman Pilkades. Jadi misal perlu verifikasi hukum ini ya kami siapkan, bagaimanapun biaya dan konsekuensinya," tutup Arianto. (moe)

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB