TANJUNG SELOR – Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah terhadap APBD 2018 resmi disampaikan Gubernur Kaltara kepada wakil rakyat dalam rapat paripurna, Senin (1/4).
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyampaian LKPj. Karena menurutnya, selama ini Pemprov tidak pernah terlambat dalam menyampaikan LKPj kepada DPRD Kaltara.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPj merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pihaknya yang memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, akan terus mengawal pencapaian yang sudah dilakukan Pemprov Kaltara.
"LKPj yang disampaikan perlu dibuktikan, agar ini bukan hanya menjadi laporan saja, tetapi ada bukti," ujarnya.
Lanjutnya, setelah menerima LKPj dari Gubernur, akan dilakukan pengecekan atas LKPj tersebut. "Nantinya kita akan melihat apakah LKPj ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Ini juga jadi bahan evaluasi kita," ujarnya.
Ketika nantinya di LKPj tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka pihaknya akan membahas di internal untuk selanjutnya disampaikan ke Pemprov Kaltara. (adv/*/fai/fen)