Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Minta Pemprov Kaltara Tindak Lanjuti

uki-Berau Post • 2023-04-04 09:45:21
PERSETUJUAN BERSAMA: Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus menandatangani hasil Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (3/4).
PERSETUJUAN BERSAMA: Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus menandatangani hasil Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (3/4).

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna, dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Paripurna yang dihadiri Gubernur Kalimantan Utara dan seluruh stakeholder terkait, digelar pukul 12.00 Wita, Senin (3/4). Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah selaku pimpinan rapat mengatakan, panitia khusus (Pansus) telah bekerja maksimal membahas Raperda tersebut.

Selanjutnya, DPRD Kaltara akan meminta Pemprov Kaltara untuk segera menindaklanjuti Raperda tersebut. “Secepatnya, kami meminta Pemprov Kaltara membuatkan turunan atau Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya, Senin (3/4). 

Saat ini, Raperda tersebut sudah dalam proses fasilitasi dan selesai. Setelah nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbit, maka secara resmi sudah menjadi Perda. 

“Karena sudah diparipurnakan, kita minta turunannya. Ini agar berjalan maksimal nanti Perdanya,” imbuhnya.

Selama ini, menurut dia, di Kaltara belum ada aturan atau regulasi sejenisnya di daerah. Kemudian sampai saat ini, belum maksimal retribusi di bidang kelautan dan perikanan. “Dengan adanya Perda ini, bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Supaad Hadianto menambahkan, dalam pembahasan Raperda ini pansus berupaya semaksimal mungkin dan memanfaatkan waktu. Dimana membahas pasal per pasal dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis.

“Sumber daya perikanan dan kelautan sebuah kewajiban, perlu dilakukan upaya pengelolaan pengawasan dan perlindungan. Dalam setiap penangkapan ikan dan pembudidaya,” jelasnya.

Raperda tersebut memuat sejumlah poin. Di antaranya, perencanaan sumber daya kelautan dan perikanan, terkait konvensional dan non konvensional, alat yang digunakan, pemulihan dan konservasi sumber daya ikan yang terancam kelestariannya. Termasuk unsur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. 

Di tempat yang sama, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan, sebagai daerah otonom pemerintah daerah dan DPRD harus melaksanakan fungsi pemda. Dimana memperhatikan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

“Setiap pelaksanaan pemerintah daerah, harus sesuai peraturan yang ada. Ini merupakan bagian dari proses pembentukan Perda,” ujarnya.

Dibentuknya Raperda ini, di antaranya mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan, demi tercapainya kemakmuran masyarakat. Melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan. Mengembangkan SDM di bidang kelautan dan perikanan.

“Hal ini sejalan dengan aturan yang ada. Setelah melalui sejumlah tahapan antara DPRD dan stakeholder terkait. Raperda ini layak untuk disetujui bersama,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, memang banyak kendala namun bisa disetujui. Hal ini juga tidak lepas dari fasilitasi yang dilakukan Kemendagri, untuk selanjutnya dilakukan proses penyempurnaan. (adv/fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial