advertorial

Sudah Damai, Proses Hukum Terhadap Mantan Ajudan Bupati Kubar Tetap Berjalan

Senin, 15 Januari 2024 | 17:12 WIB
Kolonel Kav Kristiyanto

BALIKPAPAN-Proses hukum terhadap Serka DN, mantan ajudan Bupati Kubar tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir truk dipastikan berlanjut meski telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban.

Serka DN yang sebelumnya bertugas di Kodim 0912 Kutai Barat dipastikan hingga kini masih menjalani penahanan di Denpom VI/I Samarinda.

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto menerangkan perdamaian antara korban dengan tersangka yang sempat terjadi tak akan menghilangkan upaya hukum terhadap Serka DN yang masih berproses di Denpom Samarinda. 

"Perdamaian itu mungkin nanti bisa membantu meringankan tuntutan hukum yang bersangkutan. Tapi sekadar meringankan, bukan menghilangkan tuntutan hukum," tegas Kapendam.

Kristiyanto meneruskan Serka DN saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom VI/I Samarinda. Serka DN juga ditahan dan tak diizinkan untuk kembali kesatuan hingga proses hukum yang menjeratnya selesai. 

"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Samarinda. Proses berikutnya adalah proses persidangan di Pengadilan Militer apabila sudah selesai penyelidikan di Denpom," kata Kristiyanto, Senin (15/1). 

Kapendam juga memastikan sanksi tegas telah menanti Serka DN setelah proses persidangan di Pengadilan Militer selesai.

Selain penundaan kenaikan pangkat, aksi main hakim sendiri Serka DN yang menganiaya seorang sopir truk yang kemudian viral di media sosial itu juga akan dikenakan sanksi pidana. 

"Sanksi tegas pasti kami berikan, yang jelas penundaan kenaikan pangkat sudah pasti diterapkan. Untuk hukuman pidananya nanti menunggu proses sidang selesai," ungkap Kristiyanto. (hul)

Tags

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB