advertorial

Melanggar Etik, Satu Anggota Panwaslu di Balikpapan Diberhentikan

Jumat, 19 Januari 2024 | 08:21 WIB
Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti

BALIKPAPAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap M, anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis (18/1).

Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti mengatakan M diberhentikan berdasarkan barang bukti dan saksi terkait kasus pelanggaran yang dilakukan. M terbukti melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Jadi M sudah kami putus (berhentikan), terkait dengan pelanggaran kode etik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara," ujar Wasanti, Kamis (18/1) sore. 

Wasanti menerangkan, M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) di Balikpapan untuk kepentingan politik. "Tadi pagi (kemarin) sudah kami panggil, kami serahkan juga surat keputusan pemberhentiannya," terang Wasanti.

Selain M, Bawaslu sebelumnya juga memeriksa seorang anggota Panwaslu berinisial E (40). Terhadap E, Bawaslu akan melakukan pembinaan lantaran meninlai pelanggarannya tidak fatal. "Kemungkinan akan kami lakukan pembinaan karena memang belum sefatal yang dilakukan M," ucap Wasanti.

Wasanti menegaskan Bawaslu Balikpapan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Dirinya berharap agar semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu. "Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik," tuntas Wasanti. (hul)

Tags

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB