BALIKPAPAN-Mediasi yang berlangsung antara warga RT 5, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah dengan perwakilan pemilik lahan eks Hotel Tirta, Kamis (22/12) kemarin menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Warga yang merasa dirugikan aktifitas Galian C yang diduga ilegal meminta ganti rugi, baik material maupun imaterial kepada pemilik lahan. Tak hanya itu, warga juga meminta kepada Pemkot Balikpapan untuk mengawal proses pengembalian batas tanah warga dengan lahan eks Hotel Tirta.
“Soal ganti rugi material rumah warga terdampak nanti akan dihitung secara teknis oleh Dinas PU, sedangkan pengembalian batas tanah nanti akan dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan. Pemkot Balikpapan juga akan bersurat kepada dua instansi agar prosesnya bisa dipercepat,” beber Plt Asisten 1 Tata Pemerintahan Zulifli selepas mediasi di Balai Kota Balikpapan, Kamis (22/12) sore.
Selain soal ganti rugi dan penetepan kembali batas tanah, Pemkot Balikpapan juga akan bersurat kepada Pemprov Kaltim, dalam hal ini Satpol PP Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan perizinan Galian C.
“Untuk Galian C memang izinnya di Perda Provinsi Kaltim. Nanti kami akan komunikasi dengan Satpol PP Provinsi Kaltim dan DLH Kaltim untuk memastikan,” lanjut Zulkifli.
Pemerintah Kota Balikpapan, kata Zulkifli juga akan menghitung pajak Galian C yang diangkut oleh pemilik lahan. “Mereka (pemilik lahan) harus menyelesaikan pembayaran pajak Galian C. Secara teknis didampingi DLH Balikpapan, nanti berapa besarannya akan disesuaikan dengan volumenya,” jelas dia.
Pada pertemuan kemarin, pemilik alat berat yang ada di lokasi Galian C sempat meminta agar unitnya bisa diambil. Permintaan ini mendapat penolakan keras dari warga. Sebab, warga menilai, keberadaan alat berat menjadi alat bukti aktifitas Galian C yang diduga tak berizin.
“Mereka mau keluarkan alat beratnya dari lokasi galian, kami menolak. Keberadaan alat berat di sana merupakan bukti bahwa ada aktifitas Galian C,” terang salah satu warga, Nizar Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 5 sudah mengadukan aktifitas Galian C yang diduga ilegal ini ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kaltim. Sejumlah pihak mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, Lurah Mekar Sari, RT 5 karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktifitas Galian C yang berlangsung setahun belakangan. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan