BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat membongkar praktik penipuan berkedok pengobatan tradisional. Praktek itu dilakukan oleh pasangan suami-istri (Pasutri).
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Agung Nur Sapto, mengatakan, pasutri itu adalah Nur Asi alias Bunda (57) dan Ahmad Abdullah (37). "Yang menjadi otak sih Bunda. Sedangkan suaminya sebagai pembantu memuluskan aksi istrinya," katanya di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (23/1) sore.
Pengungkapan kasus, beber Agung, berawal dari laporan korban kejahatan pasutri itu. Beberapa waktu lalu, korban mendatangi Polsek Balikpapan Barat. Mereka mengadukan jika telah ditipu oleh Bunda dan suaminya. "Korban saat ini yang telah melaporkan ada lima orang. Dari pengakuan korban, mereka ditipu oleh Bunda," bebernya.
Lebih lanjut, kapolsek mengungkapkan cara Bunda melakukan penipuan. Yakni, korban diminta menyetorkan sejumlah uang kepada Bunda. Nantinya, uang tersebut dijanjikan akan berilipat-ganda. "Uang yang dikasihkan akan berilipat 100 kali lipat. Misalkan korban setor 5 juta, nanti bisa jadi 500 juta," ungkapnya.
Namun janji tinggallah janji. Bukannya bertambah, uang yang dikasihkan malah tak kembali. "Ya, semuanya itu bohong. Uang malah dihabiskan," sambungnya.
Modus yang digunakan Bunda, lanjut perwira melati satu di pundak itu, yakni dengan berpura-pura berprofesi sebagai pengobat tradisional. Bunda menawarkan bisa menyembuhkan segala macam penyakit. Seperti kencing manis, pilek, hingga sakit jantung. Nah, setelah mengobati barulah korbannya ditawari agar uangnya berlipat-ganda. "Tapi semua itu juga bohong, enggak ada korbannya yang sembuh," lanjutnya.
Saat ini, sebut Agung, sudah ada lima korban Bunda dan Ahmad yang telah melaporkan kasus ini ke jajarannya. Dari kelima korban itu, Bunda dan suaminya berhasil meraup lebih dari Rp 50 juta. "Jadi uang yang disetorkan korban bermacam-macam nilainya. Ada yang 1 juta, 5 juta, ada juga uang 10 hingga 15 juta," sebutnya.
Berangkat dari laporan ini, terang kapolsek, pihaknya segera memburu Bunda dan Ahmad. "Mereka pun kami tangkap pada Sabtu (19/1) Isya di Penajam (PPU) saat mau ke Banjar. Diduga mau kabur" terangnya.
Saat ditangkap, Bunda dan Ahmad membawa beberapa barang yang diduga dijadikannya sebagai alat penipuan. Polisi pun menyita barang pasutri itu untuk dijadikan alat bukti. "Di tangan mereka, kami menyita barang bukti, berupa, uang tunai Rp 6,1 juta, lima buah kotak kardus, tujuh lembar kain hitam, satu plastik obat-obatan dan satu kotak dupa," bebernya.
Kini, akibat perbuatannya, Bunda dan Ahmad mendekam di sel tahanan secara terpisah. Bunda di rumah tahan Mapolres Balikpapan, sedangkan Ahmad di Mapolsek Balikpapan Barat. "Kami sangkakan mereka dengan Pasal 378 KHUP, tentang Penipuan. Dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (sur)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan