BALIKPAPAN- Kementrian Agama mewacanakan akan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar bagi kaum wanita dan celana diatas mata kaki bagi kaum pria. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi radikalisme di kalangan ASN.
Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli hanya bisa mengatakan jika Pemkot Balikpapan masih menunggu regulasi aturan tersebut, hanya saja menurutnya hal ini belum bisa diterapkan begitu saja.
"Saya juga baru tau dari media, terutama media sosial ya soal itu. Tapi enggak gampang lah menerapkannya," ujarnya, Senin (4/11/2019).
Menuruy Sayid MN Fadli, hingga hari ini hal tersebut masih sebatas wacana dari Kementrian Agama. Bahkan untuk sifatnya yang tertulis pun belum dikeluarkan pihak Kemenag.
"Kalo yang sifatnya secara tertulis belum ada, kan masih lisan aja dari pak Mentri itu," jelasnya.
Disinggung jika memang nantinya akan diterapkan, Sekda enggan menanggapinya, dirinya justru masih akan menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri yang membawahi kepemerintahaan saat ini.
"Kita tunggu pembahasannya dulu lah, edaran aja belum ada kok, kan baru wacana. Secara formal kan Kementrian Agama belum mengeluarkan edaran,
Kemendagri yang kordinir Pemerintah juga belum mengeluarkan edaran. Jadi kita tunggu dulu lah," tegas Sekda.
Berdasarkan sepengetahuan pihaknya pun saat ini belum ada ASN yang mengenakan cadar, hanya saja jika bagi kaum Pria ada saja yang menggunakan celana diatas mata kaki atau gantung. Namun Sayid memastikan hal itu bukan masalah radikalisme.
"Sepengetahuan saya cada belum ada, kalo celana ada aja tapi kan ini bukan berarti itu orang radikalisme kan. Enggak boleh begitu," tegasnya. (rin/pro/one)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan