Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Draf Revisi Perda Miras di Samarinda Tinggal Rilis

izak-Indra Zakaria • 2023-06-18 08:31:47
PENINDAKAN: Satpol PP Samarinda menyita miras yang dijual di beberapa toko kelontong, belum lama ini.
PENINDAKAN: Satpol PP Samarinda menyita miras yang dijual di beberapa toko kelontong, belum lama ini.

SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Samarinda sedang direvisi. Pasalnya, perda tersebut melarang bar, pub, diskotek, karaoke dewasa menjual minuman keras (miras) di atas 5 persen.

Minuman dengan kadar alkohol tinggi hanya boleh dijual di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang. Penegasan tersebut tertuang pada Perda 6 Tahun 2013 Bab III Pasal 6 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 3. Di antaranya, golongan A minuman dengan kadar alkohol 1–5 persen diperbolehkan dijual di bar, pub, diskotek, karaoke dewasa, hotel berbintang, dan restoran hotel berbintang.

Kemudian golongan B dengan kadar alkohol 5–20 persen dan golongan C kadar alkohol 20–55 persen hanya dapat dijual di hotel berbintang dan restoran hotel berbintang. Namun, pada praktiknya, beberapa tempat hiburan malam (THM) termasuk tempat karaoke di Samarinda bebas menjual alkohol golongan B dan C.

Jadi, izin penjualan miras di Kota Tepian tak lagi diterbitkan pemerintah sejak 2022. Sebab, bertentangan dengan perda. Pelaku usaha pun sejatinya tak boleh lagi menjual miras sebelum izin diterbitkan kembali. Namun, penjualan minuman kadar alkohol tinggi tetap bebas di beberapa tempat hiburan.

GM Portable Samarinda Dedi mengakui perpanjangan izin penjualan miras memang belum mereka dapat. Namun, penjualan tetap dilakukan sembari menanti perpanjangan izin tersebut. Artinya penjualan yang mereka lakukan sejak tahun lalu merupakan miras ilegal.

“Poinnya kami sedang berproses. Memang dari 2022 tidak ada perpanjangan izin," paparnya kepada wartawan belum lama ini.

Dia menegaskan, awal Portable Samarinda berdiri di Lantai II Samarinda Central Plaza (SCP) pada 2019 telah mengantongi seluruh izin. Termasuk izin penjualan miras yang tiap tahun harus diperpanjang. "Kemudian ketika ingin diperpanjang tidak bisa dilakukan. Jadi bukan kami kucing-kucingan (menjual miras secara sembunyi-sembunyi) hanya saat ini sedang berproses," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menerangkan, Perda Nomor 6 Tahun 2013 dalam revisi. Pembahasannya pun sudah dilakukan beberapa kali melibatkan pemerintah. "Dan drafnya sudah ada, menunggu rilis saja,” tuturnya.

Namun, sejauh ini masih perlu pembahasan dengan beberapa pihak (OPD) lainnya. “Sementara pembahasan dengan Bapenda dan perizinan sudah," pungkasnya. (kri/k16)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria