Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Korupsi Perumahan Korpri Kutim, Ada Potensi Kerugian Penuh, Kejati Kantongi Sosok Tersangka

izak-Indra Zakaria • 2023-06-19 14:35:16
Photo
Photo

SAMARINDA–Korps Adhyaksa Benua Etam menggebrak penanganan korupsi se-Kaltim dengan menetapkan dan menjebloskan tiga tersangka dari dua perkara rasuah dalam dua pekan terakhir. Namun, masih ada perkara lain yang perlu disimak sejauh mana perkembangan penyidikannya. Salah satunya, dugaan korupsi pembangunan perumahan ASN di Kutai Timur (Kutim).

Kejati Kaltim sempat menggeledah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim pada 26 Januari 2023. Tim penggeledah dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Romulus Haholongan. Sebanyak 82 dokumen atau surat serta tiga barang bukti elektronik diangkut ke markas Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda. Dikonfirmasi ihwal ini, Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim Indra Timothy menegaskan, tafahus dari perkara itu masih didalami timnya.

“Masih didalami. Enggak terhenti kok,” ungkapnya kepada Kaltim Post pekan lalu. Selain memeriksa saksi dan bukti terkait dari perkara itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim untuk menakar potensi besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Diketahui, kasus ini mulai diteliti mendalam para beskal selepas surat perintah penyidikan dengan Nomor Print-042/O.4/Fd.1/11/2022 terbit pada 24 November 2022.

Penyelidikan dimulai ketika kejaksaan mengendus kejanggalan dalam penggunaan APBD Kutim 2019, yang peruntukannya pada pembayaran pembangunan permukiman Korpri. Total ada Rp 5 miliar yang dikucurkan Pemkab Kutim. Padahal, pembangunan perumahan untuk anggota Korpri di kawasan Rawa Gabus, Sangatta Selatan pada 2018 itu, bukanlah proyek pemkab. Melainkan proyek yang dikerjakan koperasi pegawai negeri setempat.

Proyek berjalan dan dibayar bertahap. Pengerjaannya dalam jangka waktu dua tahun. Setengah pembayaran sudah beres di 2018, namun setahun kemudian, pembayaran selanjutnya justru teranggarkan di APBD Kutim 2019.

Kembali ke Indra. Dia menuturkan, dalam sangkaan awal penyidik, ada potensi total loss atau kerugian penuh dari anggaran yang dikucurkan Pemkab Kutim. “Tapi kami masih cari perbandingan. Masih tunggu perhitungan BPKP,” tuturnya.

Disinggung terkait tersangka dalam perkara itu, pria yang pernah menjabat kasi Pidsus Kejari Sorong, Papua ini irit bicara. “Masih didalami, soal potensi pidana sudah kami kantongi. Begitu pun tersangka. Tapi belum bisa dibeber. Masih penyidikan,” terangnya. Dua pekan berturut-turut di Juni 2023, Kejati Kaltim sudah menjebloskan tiga tersangka ke Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda.

Pertama, tersangka AS. ASN Pemkab Kukar. Kemudian S, rekanan dari PT BAG. Keduanya diseret dalam dugaan korupsi pembangunan lanjutan jalan di Tenggarong, Loa Janan, dan Loa Kulu Segmen 8, Kukar senilai Rp 13,5 miliar. Dari kasus ini, daerah ditaksir merugi lebih dari Rp 10 miliar.

Lalu, tersangka W (rekanan dari PT MJC) yang menyusul dua pelaku dalam korupsi penyertaan modal di perseroan daerah, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir.

Tersangka W disinyalir turut serta merugikan daerah sebesar Rp 10,2 miliar dari proyek properti The Concept Business Park atau rumah kantor (rukan) di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Dia menyusul dua pelaku yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Hazairin Adha (dirut MMPKT periode 2013–2016) dan Luki Ahmad (direktur PT MMPH periode 2013–2016). (riz/k16)

 

ROOBAYU

lawlietroobayu@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria