TANA PASER - KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis 23 November 2023. Sampai malam ini belum ada rilis dari komisi antirasuah itu terkait kasus tersebut, di mana OTT dilakukan hingga siapa saja yang diamankan. Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, sejumlah penyelenggara negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dibawa KPK bersama para rekanan atau pihak ketiga. Ada sebelas orang yang diamankan. Sementara pihak ketiga itu dari PT FPL.
Penelusuran media ini kantor PT FPL di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sudah disegel bertuliskan Dalam Pengawasan KPK di depan pintu kantor. Tidak ada aktivitas dikantor tersebut dan tidak ada satupun pegawai yang berjaga.
Penelusuran media ini di Kabupaten Paser PT FPL mengerjakan proyek jalan di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong menuju Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, yang bersumber dari APBN. Namun belum ada konfirmasi apakah OTT terkait proyek tersebut.
Dikonfirmasi, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Asnawi mengatakan, proyek peningkatan ruas jalan antar Kecamatan Paser Belengkong menuju Kecamatan Tanjung Harapan, sebagian ditanggung APBN.
Spesifikasi jalan yang dianggarkan melalui Kementerian PUPR RI itu bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan pembangunan jalan daerah senilai Rp 52 miliar, di mana proyek ini dikerjakan oleh PT FPL. Proyek itu pembangunan jalan sepanjang 5,7 kilometer dengan lebar 6 meter dan tinggi 28 sentimeter.
"Setahu kami yang mengerjakan ruas jalan tersebut adalah PT FPL," katanya. Asnawi berharap dengan adanya kasus tersebut, tidak menganggu progres penyelesaian pekerjaan di lapangan. (jib)
Editor : izak-Indra Zakaria