Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Izin Pemanfaatan Garis Pantai untuk Dermaga Logistik IKN Diperpanjang

Wawan-Wawan Lastiawan • Selasa, 26 Desember 2023 - 18:33 WIB
Capt Bharto Ari Raharjo. 
 (Foto : Erik Alfian/Prokalco)
Capt Bharto Ari Raharjo. (Foto : Erik Alfian/Prokalco)

BALIKPAPAN-Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan memastikan izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) untuk keperluan dermaga logistik pembangunan IKN sudah diperpanjang. Jika sesuai aturan, semestinya izin PGP hanya diberikan selama satu tahun.

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt Bharto Ari Raharjo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemkab PPU, Kejari PPU, Polres PPU, dan Kodim PPU. "Hasilnya (koordinasi) karena ini merupakan proyek nasional maka ada diskresi untuk memperpanjang izin PGP," kata Bharto.

Soal berapa lama perpanjangan izin, Bharto menyebut bakal menunggu aturan baru dari Kementerian Perhubungan. Namun, berdasarkan koordinasi dengan OIKN, izin PGP akan diberikan hingga Desember tahun depan.

Bharto menambahkan, sejauh ini sudah ada 17-an izin PGP yang diterbitkan Kemenhub sejak awal pembangunan IKN. Lokasinya tersebar di Kawasan Teluk Balikpapan di sisi Kabupaten PPU.

Sebagai informasi, jika mengacu kepada Permenhub Nomor 50 tahun 2021, izin PGP maksimal diberikan selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan