PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong karya kreatif, hasil riset dan inovasi masyarakat tidak berhenti sebagai karya semata, tetapi dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mendapatkan perlindungan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan PPU, Hadi Saputro, mewakili Pemkab PPU.
Kegiatan itu diikuti Staf Ahli, Kepala Bagian Pembangunan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur secara daring, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pelaku UMKM, inovator, penulis, pengrajin batik, seniman dan penyuluh daerah.
Hadi Saputro menilai kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan. Sebab, sebuah karya yang telah memiliki perlindungan hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi penciptanya, tetapi juga membuka peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Menurutnya, karya masyarakat PPU memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh apabila didukung dengan legalitas dan perlindungan yang memadai. Karena itu, pelaku usaha maupun pencipta karya didorong tidak menunda proses pendaftaran.
Karya tersebut dapat berupa merek dagang, hak cipta, paten hingga indikasi geografis. Perlindungan itu penting untuk memberikan kepastian atas kepemilikan karya sekaligus mengantisipasi kemungkinan penggunaan atau klaim oleh pihak lain.
Dorongan tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, seniman sanggar hingga masyarakat yang menghasilkan inovasi maupun karya kreatif lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab PPU juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pendaftaran tujuh kekayaan intelektual asal PPU. Kekayaan intelektual tersebut mencakup buku, karya seni dan sejumlah ciptaan lainnya.
Selain karya masyarakat, pemerintah daerah juga mendorong setiap perangkat daerah mulai melihat inovasi yang dihasilkan dalam menjalankan pelayanan publik sebagai bagian dari kekayaan intelektual daerah.
Inovasi berupa aplikasi, sistem informasi, desain maupun metode kerja yang dikembangkan OPD diminta untuk didata dan, jika memenuhi ketentuan, segera didaftarkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU membangun database kekayaan intelektual daerah. Database tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk mendokumentasikan berbagai karya dan inovasi lokal secara lebih terstruktur.
Dengan adanya pendataan, pemerintah dapat mengetahui potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah sekaligus menentukan langkah pengembangan dan perlindungan terhadap karya tersebut.
Usai memberikan sambutan, Hadi Saputro menyerahkan penghargaan kepada sejumlah inovator, pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik dan seniman sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menghasilkan karya lokal.
Pemkab PPU berharap pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui perangkat daerah terkait. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya didorong menghasilkan karya, tetapi juga memahami cara melindungi dan mengembangkan karya tersebut.
Upaya itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru. PPU diharapkan tidak hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga mampu mengembangkan kekuatan dari kreativitas, inovasi dan karya masyarakat yang memiliki nilai tambah. (bs/adv)
Editor : Wawan