DPMPTSP PPU Perbarui Standar Layanan Perizinan, Sesuaikan dengan Aturan Terbaru

Wawan • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:53 WIB
Kepala DPMPTSP PPU Amrullah
Kepala DPMPTSP PPU Amrullah

 

PROKAL.co, PENAJAM — Standar pelayanan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditinjau untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan penerapan sistem pelayanan berbasis digital.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan yang digelar secara daring, Selasa (18/8/2026).

Kepala DPMPTSP PPU Amrullah mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus penyempurnaan standar pelayanan yang selama ini diterapkan.

“Langkah ini dilakukan guna meninjau ulang sekaligus menyesuaikan standar layanan perizinan agar selaras dengan aturan nasional terbaru dan perkembangan teknologi sistem digital,” kata Amrullah, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, perubahan regulasi menjadi salah satu alasan utama perlunya pembaruan standar pelayanan di daerah. Salah satu pijakannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut, lanjut Amrullah, membawa sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan perizinan, terutama terkait kepastian proses penerbitan izin, penyederhanaan tahapan layanan, serta kejelasan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA).

“Dalam regulasi terbaru ini, terdapat reformasi signifikan pada Persyaratan Dasar, pengaturan khusus mengenai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta penyesuaian kewenangan Persyaratan Dasar yang kini disesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha,” jelasnya.

Perubahan juga menyentuh aspek lingkungan. Dalam ketentuan baru tersebut, dokumen Persetujuan Lingkungan mengacu pada tingkat risiko lingkungan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, ketentuan mengenai fasilitas bagi pelaku usaha mikro juga mendapatkan penegasan melalui regulasi tersebut. “Batasan fasilitas bagi pelaku UMKM skala mikro juga makin dipertegas,” tegas Amrullah.

Hasil pembahasan dalam forum konsultasi publik itu selanjutnya menjadi bahan bagi DPMPTSP PPU untuk melakukan pembaruan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan.

Pembaruan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur layanan, perbaikan mekanisme dan kelengkapan dokumen permohonan, serta penegasan mengenai kepastian waktu pelayanan.

DPMPTSP PPU juga memperkuat pola koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Langkah ini diharapkan dapat membuat proses perizinan lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan penyesuaian tersebut, standar pelayanan perizinan di PPU diharapkan semakin mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat serta investor dalam mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu