SIPESAN PPU Diperkuat Sertifikat Elektronik, Pengesahan Izin Kini Lebih Aman

Wawan • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:57 WIB
Kepala DPMPTSP PPU Amrullah
Kepala DPMPTSP PPU Amrullah

 

PROKAL.co, PENAJAM — Digitalisasi pelayanan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus diperkuat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU kini meningkatkan keamanan layanan non-berusaha melalui integrasi sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada aplikasi Sistem Perizinan Nusantara (SIPESAN).

Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPTSP PPU menghadirkan layanan perizinan yang lebih modern, aman, dan mudah diakses masyarakat. SIPESAN sendiri digunakan untuk menangani puluhan jenis perizinan non-berusaha, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, perumahan hingga pariwisata.

Kepala DPMPTSP PPU Amrullah mengatakan integrasi dengan BSrE menjadi salah satu pengembangan penting dalam sistem SIPESAN. Melalui pembaruan tersebut, pengesahan Surat Keputusan (SK) izin oleh Kepala Dinas kini dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.

Menurutnya, penerapan TTE tersertifikasi memberikan lapisan pengamanan yang lebih kuat terhadap dokumen perizinan yang diterbitkan secara elektronik. “Dengan integrasi BSrE, keaslian dokumen dapat diverifikasi secara elektronik, identitas penandatangan terautentikasi penuh, dan setiap perubahan dokumen pasca-penandatanganan terdeteksi otomatis,” kata Amrullah, Rabu (19/8/2026).

Sebelum sistem tersebut diterapkan, pengamanan dokumen masih menggunakan mekanisme internal. Dengan sertifikasi elektronik BSrE, validitas dokumen dapat diperiksa secara digital sehingga penerima layanan memiliki kepastian terhadap keaslian SK yang diterbitkan.

Dari sisi proses pelayanan, SIPESAN juga dirancang agar seluruh tahapan berlangsung dalam satu alur digital yang lebih terstruktur. Pemohon terlebih dahulu mengirimkan dokumen persyaratan melalui aplikasi untuk kemudian diperiksa oleh petugas.

Setelah berkas dinyatakan memenuhi persyaratan, operator menyiapkan rancangan SK. Dokumen tersebut selanjutnya diperiksa dan divalidasi oleh Analis Perizinan sebelum masuk ke tahap pengesahan.

Pada tahap akhir, Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan elektronik menggunakan passphrase BSrE. Setelah proses pengesahan selesai, SK izin diterbitkan dan dapat diterima langsung melalui akun pemohon.

“Alur ini membuat proses penerbitan dokumen menjadi lebih terstruktur. Setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai, Kepala Dinas melakukan pengesahan TTE menggunakan passphrase BSrE sebelum SK Izin diterbitkan langsung ke akun pemohon,” jelas Amrullah.

Penerapan TTE BSrE tersebut juga masuk dalam rencana perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan. Ketentuan ini disiapkan untuk memperkuat jaminan terhadap integritas, validitas, serta keamanan produk perizinan elektronik yang dihasilkan pemerintah daerah.

Pembahasan mengenai penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan yang dilaksanakan DPMPTSP PPU secara daring, Selasa (18/8/2026).

Amrullah mengatakan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha tetap dibutuhkan dalam proses penyempurnaan layanan. Evaluasi dan pembaruan sistem diharapkan tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjawab kebutuhan pengguna layanan. “Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU dapat terus meningkat, aman, dan responsif terhadap tuntutan zaman,” pungkasnya (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu