PROKAL.co, PENAJAM – Rencana pengembangan kompetensi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus tertunda. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU memastikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) Tingkat III tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menentukan pelaksanaan program tersebut. Selain persoalan anggaran, kesempatan untuk mengikuti program diklat pada tahun ini juga dinilai sudah terlewat lantaran jadwal pendaftaran di tingkat nasional maupun provinsi telah berjalan.
Kepala BKPSDM PPU Khairudin mengatakan, pihaknya harus menyesuaikan rencana pelaksanaan Diklat Pim dengan kemampuan anggaran daerah yang tersedia.
“Untuk tahun ini sepertinya tidak ada Diklat Pim III. Alasannya karena kita melihat posisi anggaran,” kata Khairudin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Khairudin, pelaksanaan Diklat Pim tidak bisa dilakukan secara mendadak karena berkaitan dengan jadwal pendaftaran dan masa pendidikan yang telah ditentukan. Umumnya, proses pendaftaran program kepemimpinan tersebut berlangsung pada awal hingga pertengahan tahun.
Ia menyebut, pendaftaran biasanya mulai dilakukan sekitar Juli, sementara pelaksanaan pelatihan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Dengan kondisi tersebut, peluang untuk mengikutsertakan pejabat PPU dalam program tahun ini semakin kecil.
“Pendaftaran biasanya mulai masuk di bulan Juli untuk masa pelatihan dua sampai tiga bulan. Biasanya jadwalnya ada di awal tahun dan tengah tahun, jadi untuk tahun ini jangka waktunya sudah lewat,” jelasnya.
Padahal, kebutuhan anggaran untuk pengembangan kompetensi pejabat sebenarnya telah masuk dalam tahapan perencanaan pemerintah daerah. BKPSDM sebelumnya sudah mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Diklat Pim II maupun Pim III.
Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Kendati demikian, Khairudin memastikan tertundanya pelaksanaan diklat tidak sampai mengganggu jalannya administrasi maupun operasional kepegawaian di lingkungan Pemkab PPU.
Untuk tahun depan, peluang pelaksanaan Diklat Pim kembali terbuka. BKPSDM akan melihat kemampuan APBD dan besaran anggaran yang nantinya disetujui melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tahun depan kita lihat dulu anggaran yang diberikan oleh TAPD, mudah-mudahan ada,” ujarnya.
Kebutuhan terhadap program tersebut masih cukup besar. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU masih menunggu kesempatan untuk mengikuti pendidikan kepemimpinan sebagai bagian dari proses pengembangan dan penjenjangan karier aparatur.
Khairudin menyebut, untuk kebutuhan Diklat Pim II saja, jumlah pejabat yang berpotensi mengikuti program tersebut mencapai sekitar 10 orang jika ditambah dengan pejabat yang baru. Jumlah itu belum termasuk pejabat yang membutuhkan Diklat Pim III.
“Untuk Pim II, jika ditambah pejabat yang baru ada sekitar 10 orang. Itu belum termasuk yang membutuhkan Diklat Pim III,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, BKPSDM PPU kini memilih menunggu kepastian kemampuan anggaran tahun depan. Pelaksanaan Diklat Pim akan kembali dipertimbangkan setelah pemerintah daerah memperoleh gambaran mengenai ruang fiskal dan alokasi APBD yang tersedia.
Program tersebut tetap dinilai penting untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur, terutama pejabat yang berada dalam jalur struktural dan membutuhkan penguatan kompetensi kepemimpinan dalam menjalankan tugas pemerintahan. (kim/adv)
Editor : Wawan