PROKAL.co, PENAJAM – Pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) mulai menyisir sejumlah lokasi yang memanfaatkan air bawah tanah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Terbaru, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemanfaatan air tanah di Perumahan Pondok Indah, Desa Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Rabu (19/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkala terhadap objek pemanfaatan air tanah yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan di Perumahan Nuansa Bumi, Desa Girimukti.
Kepala Satpol PP PPU Bagenda Ali melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Nasrullah Nasruddin mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pengawasan terhadap pemanfaatan air bawah tanah di wilayah PPU.
“Sebelumnya, giat serupa terkait pemanfaatan air bawah tanah juga telah dilaksanakan di Perumahan Nuansa Bumi, Desa Girimukti,” kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka mendampingi tim Bappenda PPU untuk melakukan Official Assessment (OA), yakni pengukuran terhadap volume air tanah yang dimanfaatkan.
Pengukuran itu menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan besaran kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pengguna air tanah.
“Hasil dari pengukuran ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak air tanah, yang selanjutnya ditetapkan menjadi ketetapan pajak atau retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pihak pengembang atau developer,” jelasnya.
Menurut Nasrullah, pengawasan tidak hanya menyasar kawasan perumahan. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah untuk memperluas penertiban ke berbagai sektor usaha yang diketahui memanfaatkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.
Sejumlah sektor yang masuk dalam sasaran antara lain perhotelan, usaha penjualan air tandon, jasa pencucian kendaraan, serta perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di wilayah PPU.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air tanah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah tidak terlewat.
Satpol PP bersama Bappenda PPU juga akan mengembangkan pengawasan terhadap sumber-sumber pajak dan retribusi daerah lainnya. Artinya, penertiban ke depan tidak hanya berfokus pada pajak air tanah, tetapi juga objek pendapatan daerah lainnya.
Nasrullah memastikan proses penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan komunikasi kepada pelaku usaha maupun pihak yang menjadi objek pemeriksaan.
“Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip persuasif, humanis, namun tetap berwibawa,” ujarnya.
Selain pajak air tanah, sejumlah objek pajak lain juga mulai masuk dalam radar pengawasan Satpol PP PPU. Di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBL) atau yang lebih dikenal sebagai pajak Galian C.
Pengawasan juga akan diarahkan pada kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat penegakan peraturan sekaligus mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Dengan perluasan sasaran tersebut, Satpol PP PPU bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang memiliki kewajiban pajak maupun retribusi kepada daerah.
Editor : Wawan