PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa, khususnya pekerjaan konstruksi. Melalui fitur Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6, proses pengadaan yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 30–45 hari diproyeksikan bisa dipangkas menjadi sekitar delapan hari.
Penerapan metode tersebut menjadi salah satu materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Mini Kompetisi Katalog Elektronik Pekerjaan Konstruksi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (31/8/2026).
Bimtek dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU Hadi Saputra yang hadir mewakili Bupati PPU. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat transparansi dalam proses pengadaan.
Hadi mengatakan, penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 melalui fitur Mini Kompetisi merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pengadaan yang lebih cepat dan efisien.
“Jika sebelumnya pengadaan konstruksi secara konvensional memerlukan waktu antara 30 hingga 45 hari, penerapan metode Mini Kompetisi ini diproyeksikan mampu memangkas durasi proses menjadi sekitar delapan hari,” kata Hadi.
Menurutnya, percepatan proses pengadaan tidak boleh mengurangi kualitas maupun prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Digitalisasi justru harus dimanfaatkan untuk membuat proses belanja pemerintah lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, khususnya sektor pengadaan, adalah keharusan. Melalui Mini Kompetisi, kita tidak hanya dipermudah dalam proses belanja digital, tetapi juga menjamin tercapainya value for money dan mendapatkan penyedia jasa yang paling kompeten dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Untuk pekerjaan konstruksi, Hadi menegaskan terdapat sejumlah aspek yang tetap menjadi perhatian utama. Keandalan pekerjaan, kualitas dan mutu, ketepatan waktu serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis harus tetap dijaga meskipun proses pengadaan dilakukan secara digital.
Dengan demikian, kecepatan proses tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah daerah juga mengharapkan metode Mini Kompetisi dapat membantu meminimalkan potensi penyimpangan serta menghasilkan pekerjaan infrastruktur yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam penerapannya, Pemkab PPU memberikan sejumlah penekanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Kepada kepala perangkat daerah dan pejabat pengadaan, Hadi meminta agar regulasi dipahami secara menyeluruh. Apabila terdapat persoalan atau keraguan dalam pelaksanaan, perangkat daerah diminta proaktif berkonsultasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Langkah tersebut diperlukan agar setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara kepada pelaku usaha, termasuk Kadin, BPC HIPMI dan penyedia jasa konstruksi, Hadi mendorong agar momentum digitalisasi dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Pelaku usaha juga diminta memperhatikan transparansi dalam penyusunan dokumen penawaran sehingga dapat mengikuti proses pengadaan secara lebih kompetitif.
Di sisi lain, UKPBJ dan para narasumber diharapkan memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada perangkat daerah maupun pelaku usaha. Pendampingan dinilai penting karena penerapan sistem digital dapat menghadirkan kendala teknis yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pengadaan.
“Kegiatan Bimtek ini menjadi wadah penyatuan persepsi antara aparatur pemerintah selaku pengguna anggaran dan para pelaku usaha selaku penyedia jasa konstruksi,” pungkas Hadi.
Menurutnya, penerapan Mini Kompetisi diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif, transparan dan berintegritas di Kabupaten PPU.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab PPU, Iwan Kadir, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan pengadaan melalui metode E-Purchasing sebagai salah satu instrumen utama apabila barang atau jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam katalog elektronik.
Selain itu, regulasi juga mengamanatkan alokasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sekurang-kurangnya 30 persen.
Penerapan katalog elektronik dan Mini Kompetisi diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pemerintah dengan penyedia secara lebih cepat dan transparan, sekaligus membuka ruang persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pembangunan di PPU. (bs/adv)
Editor : Wawan