PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku industri tahu dan tempe tidak hanya mengejar peningkatan produksi, tetapi mulai melihat limbah sebagai peluang usaha baru.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Peningkatan Kualitas Produksi Industri Tahu dan Tempe yang dirangkaikan dengan Sertifikasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (9/9/2026), tersebut diprakarsai Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU dan dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab PPU Hadi Saputro.
Hadi mengatakan, pengembangan industri tahu dan tempe perlu diarahkan pada peningkatan kualitas, efisiensi, inovasi sekaligus penerapan prinsip industri hijau.
“Dunia industri saat ini sedang menggalakkan Green Industry yang memperhitungkan efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, serta reduksi emisi. Melalui sosialisasi ini, limbah produksi tahu dan tempe yang selama ini dianggap masalah diharapkan dapat diolah menjadi peluang usaha baru yang menambah pendapatan,” ujar Hadi.
Menurutnya, konsep industri hijau tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan. Efisiensi penggunaan energi dan air serta pengelolaan limbah juga dapat menjadi bagian dari strategi pelaku usaha untuk menekan biaya dan menciptakan sumber pendapatan tambahan.
UMKM Diminta Tak Abaikan Merek
Selain persoalan kualitas produksi dan lingkungan, Pemkab PPU juga mendorong pelaku IKM dan UMKM mulai memperhatikan perlindungan merek produk.
Hadi menilai kesadaran mengenai Hak Kekayaan Intelektual masih perlu ditingkatkan, termasuk di sektor usaha tahu, tempe dan produk turunannya.
Ia menyebut hampir 75 persen masyarakat mengonsumsi tahu, tempe dan produk turunannya. Besarnya pasar tersebut dinilai perlu diikuti dengan peningkatan kualitas produk sekaligus perlindungan terhadap identitas usaha.
Karena itu, fasilitasi HAKI diberikan agar pelaku usaha memiliki pemahaman dan akses untuk melindungi merek dagang yang mereka kembangkan.
Menurut Hadi, kepemilikan merek serta sertifikasi pendukung seperti label halal dan izin P-IRT tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen.
Kelengkapan tersebut dinilai dapat memperkuat jaminan higienitas produk sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal PPU di pasar.
Dorong Produk Lokal Naik Kelas
Pemkab PPU berharap program sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi tersebut dapat mendorong pelaku IKM dan UMKM semakin percaya diri mengembangkan usahanya.
Penguatan kualitas produksi, pengelolaan limbah, penerapan industri hijau serta perlindungan merek diharapkan berjalan beriringan sehingga produk lokal tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki peluang berkembang secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran kepala perangkat daerah, para camat serta pelaku usaha tahu, tempe, IKM dan UMKM se-Kabupaten PPU.
Sejumlah narasumber turut dihadirkan, di antaranya dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda serta Dinas KUKMPERINDAG Kota Balikpapan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab PPU mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas sekaligus membangun industri lokal yang lebih efisien, ramah lingkungan dan memiliki daya saing. (bs/adv)
Editor : Wawan