PROKAL.co, TANAH GROGOT – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Paser menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Keputusan ini disampaikan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh anggota DPRD Paser, Acong Asfiyek pada Kamis (10/9/2026).
Meskipun menyetujui Raperda APBD 2027 dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fraksi Partai Demokrat yang merupakan oposisi memberikan sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan keuangan daerah.
Acong menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen utama Pemkab Paser untuk merespon kebutuhan masyarakat dan memacu pembangunan. Oleh karena itu, penyusunannya harus transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berkeadilan.
"Pemkab Paser diminta mengurangi ketergantungan pada Dana Transfer Pusat melalui akselerasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah guna mencegah kebocoran, serta membenahi BUMD agar lebih produktif mendongkrak PAD," kata Acong.
Alokasi anggaran wajib memprioritaskan mandatory spending sektor pendidikan dan kesehatan (termasuk penanganan stunting), pemerataan infrastruktur dasar hingga ke pelosok desa, serta penguatan sektor pertanian dan perkebunan rakyat.
Proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2027 kata Acong, harus disusun secara cermat guna mengantisipasi penyesuaian alokasi transfer pusat, menjaga stabilitas arus kas, dan meminimalisir risiko defisit anggaran.
Fraksi Partai Demokrat berharap pembahasan tingkat lanjut antara Banggar DPRD dan TAPD dapat mengawal Raperda APBD 2027 agar benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
Pemerintah Kabupaten Paser merencanakan total pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp3.071.050.000.000,00 (Rp3,071 triliun lebih). Anggaran pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp307,263 miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,693 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp70 miliar. (jib/adv)