PROKAL.co, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memperluas layanan langsung ke masyarakat. Disdukcapil PPU kini rutin turun ke desa dan kelurahan setiap pekan untuk mengejar cakupan aktivasi yang hingga September 2026 baru mencapai sekitar 20 persen wajib KTP.
Sekretaris Disdukcapil PPU, Khansip, mengatakan percepatan IKD tidak hanya berkaitan dengan transformasi administrasi kependudukan. Data IKD juga dipersiapkan untuk mendukung integrasi sistem pelayanan perlindungan sosial (perlinsos) yang dikembangkan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Aktivasi IKD ini menjadi dasar penting karena nantinya akan dihubungkan langsung ke dalam aplikasi sistem pelayanan perlinsos,” ujar Khansip, Selasa (15/9/2026).
Untuk mendongkrak capaian tersebut, Disdukcapil menerapkan pola pelayanan jemput bola dengan menyasar wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten PPU.
Pekan sebelumnya, layanan menyambangi Desa Labangka, Sebakung Jaya dan Gunung Makmur. Sedangkan pekan ini, petugas bergerak ke Sesumpu, Bangun Mulya, Gersik, Pantai Lango, Jenebora hingga Gunung Steleng.
“Agenda berlanjut pekan depan dengan sasaran wilayah Sepan, Riko hingga Maridan. Pelayanan dipusatkan di kantor desa atau kelurahan setempat guna mempermudah warga yang jauh dari pusat pemerintahan di Penajam,” jelasnya.
Dalam setiap pelaksanaan layanan, jumlah warga yang datang cukup tinggi. Disdukcapil mencatat rata-rata 150 hingga 300 warga terlayani di setiap lokasi.
Pelayanan yang diberikan juga tidak terbatas pada aktivasi IKD. Masyarakat sekaligus dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti pencetakan KTP-el, akta kelahiran hingga akta kematian.
“Memang tidak semuanya mengurus IKD, ada juga pelayanan adminduk normal. Namun, kami fokuskan juga ke warga, khususnya aparatur desa, untuk aktivasi IKD agar mereka bisa menjadi agen pendorong di desanya masing-masing,” katanya.
Dengan capaian yang masih berada di angka 20 persen, Disdukcapil PPU memasang target peningkatan signifikan sebelum penghujung tahun.
Khansip menargetkan cakupan aktivasi IKD dapat mencapai sedikitnya 30 hingga 40 persen dari total wajib KTP pada akhir 2026.
“Pokoknya sebelum akhir tahun ini, target kami untuk aktivasi IKD minimal bisa menembus 30 sampai 40 persen,” tegasnya.
Namun, upaya memperluas penggunaan IKD masih menghadapi kendala. Salah satu persoalan yang ditemui petugas adalah masih adanya masyarakat yang belum memiliki telepon pintar sebagai perangkat untuk mengakses layanan digital tersebut.
Disdukcapil kemudian memberikan solusi dengan memanfaatkan perangkat milik anggota keluarga lain.
“Kendalanya dominan pada warga yang belum punya HP. Solusinya kita akali melalui HP anak atau anggota keluarga lainnya. Jadi saat kepala keluarga mendaftar, otomatis data istri dan anaknya sudah ikut terintegrasi di dalam aplikasi tersebut,” pungkasnya. (kim/adv)
Editor : Wawan