62 Inovasi Terjaring dalam Inovda PPU, Partisipasi Sekolah Melonjak

Wawan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 15:34 WIB
Kepala Bidang Inovasi Teknologi dan Pengkajian Peraturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati.
Kepala Bidang Inovasi Teknologi dan Pengkajian Peraturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati.

 

PROKAL.co, PENAJAM – Penjaringan Inovasi Daerah (Inovda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini mencatat lonjakan partisipasi. Sebanyak 62 inovasi dari berbagai sektor berhasil dihimpun, mulai dari perangkat daerah, sekolah tingkat SD dan SMP, hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya mampu menjaring sekitar 10 hingga 20 inovasi.

Kepala Bidang Inovasi Teknologi dan Pengkajian Peraturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan peningkatan tersebut tidak lepas dari tingginya antusiasme peserta, terutama dari lingkungan sekolah.

Menurutnya, keterbatasan penyampaian informasi pada tahap awal tidak menyurutkan upaya Bapelitbang untuk memperluas partisipasi. Pendekatan langsung dilakukan kepada calon peserta, termasuk melalui komunikasi WhatsApp.

“Partisipasinya tahun ini cukup menggembirakan. Kami melihat respons yang sangat baik, terutama dari SD dan SMP. Walaupun informasi awal yang kami sampaikan masih terbatas, kami kemudian melakukan pendekatan langsung melalui WhatsApp dan ternyata mendapat respons positif,” ujar Anita saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, rangkaian Inovda telah dimulai sejak Maret 2026 melalui tahapan pendaftaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pada Juni dan proses penjurian yang selesai pada pertengahan Agustus.

Sosialisasi tersebut sekaligus memperkuat arahan Sekretaris Kabupaten PPU agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki sedikitnya satu inovasi setiap tahun. “Dorongannya terutama untuk inovasi yang berkaitan dengan Standard Pelayanan Minimal atau SPM, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati mengenai inovasi,” jelasnya.

Anita menekankan, inovasi daerah tidak harus diwujudkan dalam bentuk aplikasi atau sistem informasi berbasis teknologi. Menurut dia, ukuran utama sebuah inovasi justru terletak pada dampaknya terhadap pelayanan maupun pekerjaan.

“Inovasi tidak selalu berarti harus membuat aplikasi. Yang paling penting adalah bagaimana inovasi tersebut bisa mempermudah pelayanan, membuat pekerjaan lebih efisien dan pada akhirnya meringankan beban kerja,” katanya.

Keragaman inovasi terlihat dari berbagai sektor. Di lingkungan sekolah, misalnya, terdapat inovasi mengenai pengelolaan dan pemilahan sampah, program edukasi teman sebaya melalui konsep guru kecil, hingga pengembangan sekolah inklusif yang memberikan ruang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Sementara di sektor kesehatan, inovasi lebih banyak diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan.

Salah satu yang menjadi contoh adalah inovasi dalam penanganan tuberkulosis atau TBC. Melalui saluran komunikasi WhatsApp, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai gejala yang dialami sehingga petugas dapat segera melakukan tindak lanjut di lapangan.

“Ketika ada laporan dari masyarakat mengenai gejala yang mengarah ke TBC, petugas bisa langsung mendapatkan informasi dan turun ke lapangan. Jadi akses masyarakat terhadap penanganan menjadi lebih mudah dan cepat,” papar Anita.

Saat ini, proses penetapan pemenang Inovda telah memasuki tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU. Para pemenang akan dikelompokkan dalam sejumlah kategori berdasarkan tingkat kematangan inovasi.

Kategori tersebut meliputi Ongoing, yakni inovasi yang telah berjalan selama satu tahun; Mature, untuk inovasi yang telah diterapkan lebih dari dua tahun; serta kategori Ide (initial) bagi inovasi yang masih berada pada tahap gagasan awal.

Dalam menentukan pemenang, Bapelitbang PPU menggunakan 20 indikator penilaian yang mengacu pada Indeks Inovasi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Indikator tersebut mencakup berbagai aspek, di antaranya keberadaan regulasi, kesesuaian inovasi dengan SPM, penerapan inovasi hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. “Standar penilaiannya kami sesuaikan dengan indikator Kemendagri karena hasilnya nanti akan dilaporkan ke pemerintah pusat dan menjadi bagian dari penilaian Innovative Government Award atau IGA,” ungkapnya.

Menurut Anita, skor yang diperoleh melalui indikator tersebut turut menentukan predikat inovasi daerah. Predikat itu mencakup daerah dengan kategori kurang inovatif, inovatif, hingga sangat inovatif dengan skor di atas 60.

Penilaian IGA juga memiliki konsekuensi terhadap daerah karena hasilnya tidak hanya menjadi ukuran capaian inovasi pemerintahan. Anita menyebut hasil penilaian tersebut turut berkaitan dengan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, munculnya inovasi yang memiliki kemiripan dengan program dari daerah lain bukan menjadi persoalan dalam pengembangan inovasi daerah. Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan replikasi terhadap inovasi yang telah terbukti berhasil diterapkan di wilayah lain.

PPU bahkan telah menjalin Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) dengan sejumlah wilayah dan lembaga, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, serta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Anita mengatakan mekanisme replikasi dilakukan melalui kerja sama resmi antardaerah. “Kalau ada daerah lain yang sudah berhasil menjalankan sebuah inovasi, misalnya dalam pengelolaan sampah, kita bisa mempelajari dan mereplikasinya di PPU. Tentunya melalui kerja sama resmi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama atau PKS,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, inovasi yang telah terbukti berjalan di daerah lain dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta karakteristik wilayah PPU. “Jadi inovasi yang sudah dimiliki daerah lain tidak harus dibuat ulang dari awal. Kalau memang baik dan sesuai kebutuhan, kita bisa mengadopsi serta menerapkannya di PPU melalui mekanisme kerja sama,” pungkasnya. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu