PROKAL.co, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengambil langkah antisipasi terhadap potensi kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) menjelang akhir 2026. Pemkab PPU mengajukan tambahan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah ditandatangani Bupati PPU Mudyat Noor pada 7 September 2026. Pemkab PPU meminta tambahan kuota sebesar 2.945 kiloliter (KL) Biosolar dan 1.532 KL Pertalite.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Krisna Aditama, mengatakan surat bernomor 600.4.6.2/301/TU-PIMP/SETDA-EKO-SDA itu telah dikirim sebagai bentuk antisipasi terhadap kebutuhan BBM masyarakat hingga penghujung tahun. “Surat permohonan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Bupati pada Senin. Isinya meminta tambahan kuota Biosolar sebesar 2.945 KL dan Pertalite 1.532 KL untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun,” kata Krisna kepada Kaltim Post, Selasa (8/9/2026).
Pengajuan tambahan tersebut dilakukan setelah Pemkab PPU membandingkan antara kuota yang ditetapkan dengan perkembangan konsumsi BBM sepanjang 2026.
Krisna menjelaskan, proses pengusulan kuota sebenarnya telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pada 7 Oktober 2025, Pemkab PPU melalui Sekretaris Kabupaten PPU mengajukan usulan kebutuhan BBM 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim.
Dalam usulan awal itu, kebutuhan Biosolar untuk PPU diproyeksikan mencapai 57.887 KL. Angka tersebut mencakup kebutuhan sektor transportasi sebesar 54.295 KL, perikanan 1.860 KL, pertanian 1.702 KL, serta usaha mikro sebanyak 30 KL.
Namun, alokasi yang kemudian ditetapkan BPH Migas jauh lebih rendah dibandingkan usulan pemerintah daerah. Untuk 2026, PPU memperoleh kuota Biosolar sebesar 11.023 KL. "Usulan kebutuhan awal kita memang jauh lebih besar, karena perhitungannya mencakup kebutuhan berbagai sektor. Tetapi alokasi yang ditetapkan BPH Migas untuk PPU hanya 11.023 KL,” jelas Krisna.
Kondisi serupa terjadi pada Pertalite. Seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan kebutuhan mobilitas masyarakat, Pemkab PPU sebelumnya mengusulkan kuota Pertalite sebesar 151.520 KL untuk 2026.
Namun, kuota yang ditetapkan pemerintah pusat hanya 27.252 KL.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab PPU karena penyerapan BBM hingga pertengahan tahun menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan analisis kebutuhan hingga Juli 2026, penggunaan Biosolar dan Pertalite telah mendekati 60 persen dari total kuota tahunan.
Untuk Biosolar, dari kuota 11.023 KL, realisasi penyerapan hingga Juli telah mencapai 6.585 KL atau 59,74 persen. Dengan demikian, tersisa 4.438 KL atau sekitar 40,26 persen dari kuota tahunan.
Perhitungan pemerintah daerah juga memasukkan proyeksi kebutuhan untuk SPBU Pemaluan dan Petung sebesar 1.410 KL. Jika seluruh kebutuhan hingga Desember dihitung, prognosa konsumsi Biosolar diperkirakan mencapai 13.968 KL.
Dengan kuota yang tersedia, terdapat potensi kekurangan sekitar 2.945 KL atau 27 persen. “Dari perhitungan sementara, konsumsi sampai Juli sudah mencapai hampir 60 persen. Jika ditambah kebutuhan SPBU Pemaluan dan Petung serta proyeksi penggunaan sampai Desember, kebutuhan diperkirakan mencapai 13.968 KL,” papar Krisna.
Sementara untuk Pertalite, realisasi konsumsi hingga Juli 2026 tercatat 16.448 KL atau 60,36 persen dari total kuota 27.252 KL. Sisa kuota yang tersedia mencapai 10.804 KL atau 39,64 persen.
Berdasarkan prognosa hingga akhir tahun, kebutuhan Pertalite diperkirakan mencapai 28.784 KL. Dengan demikian, terdapat potensi defisit sekitar 1.532 KL atau 6 persen dari kuota yang telah ditetapkan.
Atas dasar perhitungan tersebut, Pemkab PPU mengajukan tambahan kuota kepada BPH Migas untuk menutup potensi kekurangan pasokan hingga akhir tahun. “Melihat analisis kebutuhan tersebut, pemerintah daerah mengajukan tambahan kuota JBT Biosolar sebanyak 2.945 KL dan JBKP Pertalite sebesar 1.532 KL. Analisis kebutuhan itu juga sudah kami lampirkan dalam pengajuan,” ungkapnya.
Pemkab PPU berharap permohonan tersebut mendapat persetujuan BPH Migas. Tambahan kuota dinilai penting untuk menjaga ketersediaan BBM di wilayah PPU, terutama menghadapi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
Selain memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan, pemerintah daerah berharap ketersediaan BBM yang memadai dapat mendukung aktivitas ekonomi serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kabupaten PPU.
Pengajuan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk mencegah potensi gangguan pasokan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. (kim/adv)
Editor : Wawan