PROKAL.co, PENAJAM — Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Untuk mengantisipasi ketimpangan penyerapan BBM bersubsidi, Pemkab PPU berencana membahas skema efisiensi kuota antar-SPBU bersama PT Pertamina Patra Niaga.
Skema tersebut memungkinkan kuota dari SPBU yang tingkat konsumsinya rendah dialihkan untuk memenuhi kebutuhan di SPBU dengan tingkat penyerapan lebih tinggi. Langkah itu dipertimbangkan sebagai solusi jangka pendek, terutama di tengah tingginya aktivitas pengisian BBM pada sejumlah titik.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Hadi Saputro, mengatakan salah satu SPBU yang menjadi perhatian adalah SPBU di wilayah Sotek. Penyerapan BBM di lokasi tersebut dinilai relatif rendah dibandingkan SPBU Nipah-Nipah yang justru kerap dipadati kendaraan.
“Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Pertamina. Kalau ada SPBU yang serapannya rendah, seperti di Sotek, kami melihat ada kemungkinan efisiensi kuota untuk membantu SPBU yang kebutuhannya lebih tinggi, salah satunya Nipah-Nipah,” kata Hadi, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pengaturan kuota secara lebih fleksibel dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga distribusi BBM tetap seimbang. Dengan demikian, kuota yang tersedia di setiap SPBU dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain persoalan distribusi kuota, Pemkab PPU juga menaruh perhatian terhadap dugaan praktik pengetapan BBM bersubsidi yang dinilai ikut memperpanjang antrean di SPBU.
Hadi menyebut pembatasan pengisian harian sebenarnya telah diberlakukan. Untuk kendaraan roda dua, batas pengisian maksimal lima liter per hari. Sementara kendaraan roda empat pengguna Pertalite dibatasi hingga 30 liter. Adapun kendaraan angkutan roda enam atau lebih memiliki batas pengisian sekitar 40 hingga 50 liter.
Namun, aturan tersebut dinilai masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu melalui pengisian secara berulang menggunakan kartu subsidi.
“Secara sistem sebenarnya transaksi pada kartu subsidi itu bisa terbaca oleh Pertamina Patra Niaga. Karena itu kami pernah menyampaikan agar kendaraan yang terindikasi berulang kali melakukan pelanggaran dapat langsung diblokir atau di-blacklist,” tegas Hadi.
Persoalannya, sistem lama disebut masih memungkinkan pengguna yang kartunya telah diblokir untuk kembali mendaftarkan kartu baru. Kondisi tersebut membuat pembatasan yang seharusnya berlaku tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah pengisian berulang.
Pemkab PPU kemudian mendorong adanya penguatan sistem digital agar identifikasi kendaraan maupun pengguna yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif.
Hadi mengatakan Pertamina Patra Niaga saat ini tengah melakukan penyempurnaan terhadap sistem tersebut. Pengembangan diarahkan agar pemblokiran terhadap kendaraan atau pengguna yang terbukti melanggar tidak mudah diakali dengan pendaftaran kartu baru.
“Pertamina Patra Niaga sedang melakukan perbaikan dan pengembangan sistem. Harapannya, ketika sudah dilakukan pemblokiran, sistem bisa benar-benar mengunci sehingga tidak ada lagi celah untuk kembali mendapatkan kartu baru dan melakukan pengisian di luar ketentuan,” ujarnya.
Menurut Hadi, penguatan sistem tersebut penting untuk memastikan kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai tujuan. Selain menekan potensi penyalahgunaan, langkah tersebut diharapkan dapat membuat distribusi BBM lebih merata kepada masyarakat yang memang berhak menerima.
Di sisi lain, koordinasi mengenai efisiensi kuota antar-SPBU akan terus dilakukan Pemkab PPU bersama Pertamina Patra Niaga. Pemerintah daerah berharap pengaturan tersebut dapat membantu mengurangi konsentrasi antrean di SPBU tertentu sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kuota yang telah tersedia.
“Prinsipnya kami ingin distribusinya lebih seimbang. Jangan sampai ada SPBU yang kuotanya tidak terserap optimal, sementara di lokasi lain masyarakat harus menghadapi antrean panjang,” pungkas Hadi. (kim/adv)
Editor : Wawan