PROKAL.co, PENAJAM — Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cukup signifikan sepanjang 2026. Sebanyak 148 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat mengalami mutasi dan promosi jabatan sebagai bagian dari upaya mengisi posisi manajerial yang sebelumnya mengalami kekosongan.
Kebijakan tersebut terutama menyasar jabatan administrator dan pengawas. Selain untuk mengisi posisi yang kosong, pergeseran pegawai dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, M. Mas'ud, mengatakan penataan tersebut menjadi langkah awal pengisian jabatan manajerial pada masa kepemimpinan Bupati PPU Mudyat Noor.
Proses tersebut mulai dilakukan sejak 13 Februari 2026 dan kemudian berkembang ke sejumlah perangkat daerah karena pengisian satu jabatan turut berdampak pada posisi lain yang ditinggalkan.
“Pengisian jabatan tahun ini dimulai pada 13 Februari. Awalnya ada 44 posisi yang kosong. Ketika posisi itu diisi, otomatis muncul pergeseran pada jabatan lain sehingga prosesnya berlanjut dan akhirnya melibatkan 148 pegawai,” kata Mas'ud, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena pada tahun sebelumnya tidak terdapat agenda pengisian jabatan. Akibatnya, sejumlah posisi manajerial yang kosong harus ditangani secara bertahap ketika proses penataan birokrasi kembali berjalan.
“Pada tahun sebelumnya memang tidak ada pengisian jabatan. Jadi ketika satu posisi yang kosong diisi, orang yang sebelumnya menduduki posisi lain harus bergeser. Dari situ kemudian terjadi rangkaian pergeseran berikutnya,” jelasnya.
Penataan tersebut tidak hanya terpusat pada satu perangkat daerah. Sebanyak 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut terdampak dalam kebijakan mutasi dan promosi sepanjang tahun ini.
Mas'ud menegaskan, proses pergeseran pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek dan tidak semata-mata berdasarkan kebutuhan pengisian posisi.
Kompetensi pegawai menjadi salah satu pertimbangan utama. Selain itu, BKPSDM juga melihat rekam jejak serta hasil evaluasi kinerja masing-masing ASN sebelum menempatkan pegawai pada jabatan tertentu.
Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja PNS atau Baperjakat juga menjadi bagian dalam proses tersebut.
“Penempatannya tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa pertimbangan yang kami gunakan, mulai dari kompetensi, rekam jejak dan hasil penilaian kinerja, termasuk rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja PNS,” terangnya.
Selain aspek substansi dan penilaian pegawai, proses administrasi juga harus memenuhi ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sebelum pengangkatan maupun pelantikan dilakukan, seluruh tahapan administrasi telah melalui proses persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Mas'ud, salah satu dokumen penting dalam proses tersebut adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan BKN.
“Seluruh proses administrasinya juga sudah melalui ketentuan yang berlaku. Sebelum pengangkatan dan pelantikan, kami terlebih dahulu mendapatkan Pertimbangan Teknis atau Pertek dari BKN,” katanya.
Dengan pengisian jabatan yang sebelumnya kosong dan penempatan pegawai berdasarkan kompetensi serta kebutuhan organisasi, BKPSDM PPU berharap struktur birokrasi dapat bekerja lebih optimal.
Penataan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat fungsi manajerial pada masing-masing OPD, sehingga pelaksanaan program pemerintahan tidak terkendala akibat kekosongan jabatan.
Pemerintah Kabupaten PPU menargetkan penataan sumber daya aparatur tersebut dapat berdampak pada peningkatan efektivitas kerja pemerintahan sekaligus mempercepat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan daerah melalui penempatan ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan, kompetensi, serta rekam kinerja masing-masing pegawai. (kim/adv)
Editor : Wawan