PROKAL.co, PENAJAM— Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat perlindungan terhadap karya inovasi dan kreativitas masyarakat sebagai bagian dari persiapan daerah menyambut perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pendaftaran hasil riset dan kekayaan intelektual (KI) yang digelar Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) PPU di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (3/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU sekaligus Ketua Panitia Kegiatan, Ade Embongbulan, mengatakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi daerah yang bertumpu pada inovasi dan kreativitas.
Menurut dia, keberadaan IKN memberikan peluang bagi PPU untuk mengembangkan berbagai potensi lokal. Karena itu, karya masyarakat yang memiliki nilai inovasi maupun ekonomi perlu mendapatkan kepastian hukum agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain.
“PPU memiliki potensi besar dari sisi kreativitas dan inovasi masyarakat. Potensi tersebut perlu diikuti dengan perlindungan hukum yang jelas agar karya yang dihasilkan memiliki kepastian dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan,” ujar Ade.
Ia menyebut perkembangan karya dan produk lokal di PPU saat ini cukup signifikan. Pelakunya berasal dari berbagai bidang, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perajin, peneliti, hingga seniman.
Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi persoalan pada aspek pemahaman mengenai prosedur dan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual.
Ade menjelaskan, masih terdapat karya masyarakat yang belum didaftarkan secara resmi. Kondisi itu membuat karya maupun produk lokal berpotensi digunakan atau ditiru tanpa persetujuan pemilik.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hasil kreativitas mereka bisa memperoleh perlindungan melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Karena itu, sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong mereka segera mengurus legalitas karyanya,” jelasnya.
Bapelitbang PPU dalam kegiatan tersebut menitikberatkan pada tiga langkah. Pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak cipta, paten, merek, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Kedua, mendorong percepatan proses pendaftaran sehingga karya yang dihasilkan masyarakat maupun hasil riset daerah memiliki perlindungan hukum. Ketiga, memberikan pendampingan teknis bagi masyarakat yang baru akan mengajukan pendaftaran.
Untuk mendukung proses tersebut, Bapelitbang PPU menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur. Kolaborasi itu dilakukan untuk menghadirkan materi teknis sekaligus membantu peserta memahami tahapan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Peserta tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai karya yang mereka miliki dan tahapan pendaftarannya,” kata Ade.
Dalam kegiatan itu, Pemkab PPU juga menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) kepada sembilan karya dan inovasi lokal yang telah resmi terdaftar.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi masyarakat agar semakin aktif menghasilkan karya yang memiliki nilai tambah.
Kegiatan sosialisasi turut melibatkan berbagai unsur di lingkungan Pemkab PPU dan masyarakat. Di antaranya perwakilan perangkat daerah, pimpinan instansi, camat, penulis, seniman, perajin batik, pelaku UMKM, serta Penyuluh Keluarga Berencana (KB) se-Kabupaten PPU.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab PPU berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga inovasi dan kreativitas lokal dapat menjadi bagian dari kekuatan ekonomi daerah di tengah berkembangnya kawasan IKN. (kim/adv)
Editor : Wawan