Pemkab PPU Serahkan Sertifikat HaKI, Karya Lokal Didorong Jadi Aset Ekonomi

Wawan • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:30 WIB
emerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat.

 

PROKAL.co, PENAJAM— Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat. Sebanyak sembilan karya intelektual milik inovator, penulis, seniman, hingga pemerintah daerah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual yang digelar Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati PPU, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro. Dalam kesempatan itu, Hadi menekankan bahwa perkembangan sebuah daerah tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan sumber daya alam maupun pembangunan fisik.

Menurutnya, kreativitas, pengetahuan, riset, serta inovasi masyarakat merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan strategis. Karena itu, berbagai karya yang lahir dari masyarakat maupun lingkungan pemerintahan perlu mendapat perlindungan secara hukum.

“Di tengah persaingan saat ini, kreativitas dan inovasi masyarakat merupakan modal penting bagi daerah. Jika belum memiliki perlindungan hukum, karya tersebut berpotensi digunakan atau diklaim pihak lain,” ujar Hadi.

Ia mendorong masyarakat, pelaku usaha, peneliti, seniman, serta para kreator di PPU lebih aktif mengurus pendaftaran kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut dapat mencakup hak cipta, merek, paten maupun indikasi geografis sesuai karakter karya yang dihasilkan.

Hadi menjelaskan, pendaftaran HaKI tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas. Sertifikat juga dapat memberikan kepastian kepada pemilik karya sekaligus membuka peluang pemanfaatan secara komersial melalui lisensi maupun royalti.

“Ketika sebuah karya sudah memiliki perlindungan yang jelas, pemiliknya memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Di sisi lain, karya tersebut juga bisa dikembangkan menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomi,” jelasnya.

Pemkab PPU juga melihat perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas daerah. Semakin banyak karya lokal yang tercatat secara resmi, semakin bertambah pula inventaris kekayaan intelektual yang dimiliki PPU.

Tidak hanya masyarakat, Hadi meminta seluruh kepala perangkat daerah ikut menginventarisasi dan mendaftarkan berbagai inovasi yang dikembangkan di lingkungan pemerintahan.

Menurut dia, inovasi tersebut dapat berupa aplikasi, sistem maupun model pelayanan publik yang memiliki unsur kebaruan dan manfaat bagi masyarakat.

“Perlindungan HaKI jangan hanya dipahami untuk karya seni atau produk UMKM. Inovasi yang lahir dari perangkat daerah, termasuk aplikasi dan sistem pelayanan publik, juga perlu diperhatikan legalitasnya,” katanya.

Hadi menyebut sejumlah sistem pelayanan yang dikembangkan di PPU bahkan dinilai memiliki karakter pionir di tingkat nasional. Namun, sebagian inovasi tersebut belum mendapatkan perlindungan hukum secara formal.

Karena itu, ia meminta proses identifikasi dan pendaftaran dilakukan secara berkelanjutan agar inovasi daerah tidak hanya berhenti sebagai program pelayanan, tetapi juga tercatat sebagai kekayaan intelektual yang memiliki kepastian hukum.

Pada kesempatan tersebut, Hadi turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Timur yang telah membantu memfasilitasi proses pendaftaran karya masyarakat PPU.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, lembaga terkait, dan komunitas kreatif dapat terus diperkuat.

“Kerja sama seperti ini perlu dijaga dan dilanjutkan. Dengan dukungan berbagai pihak, karya masyarakat dapat terlindungi sekaligus dikembangkan sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.

Adapun karya yang menerima sertifikat HaKI dalam kegiatan tersebut meliputi karya Yahya berupa Kamus Bahasa Paser-Indonesia-Inggris dan buku Nondoi.

Kemudian karya Masrani berupa seni Pot Bunga Motif Solong Tengkalang. Selanjutnya karya Adji Luqman Panji berupa Buku Sempuri Bergambar, Histografi Sejarah Paser, dan Kamus Mahir Bahasa Paser.

Sertifikat juga diberikan kepada Angga Dwitya Rahman atas hak cipta Logo Hari Jadi Kabupaten PPU ke-24 dan ke-25. Berikutnya Rini Wedhayanti dengan karya Modul Menulis Bersama Perpustakaan (MISBAPER).

Sementara satu karya lainnya merupakan hasil kolaborasi Ismail bersama Pemkab PPU melalui Bapelitbang, yakni hak cipta lagu Jingle Gerbang Nusantara.

Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di PPU, sekaligus mendorong semakin banyak inovasi lokal yang memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan secara ekonomi. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu