Anggaran Terbatas, Pemkab PPU Tunda PIM 3 hingga 2027

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 18:34 WIB
Khairuddin
Khairuddin
Kepala BKPSDM PPU Khairudin

 

PROKAL.co, PENAJAM— Program pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ikut terdampak keterbatasan anggaran daerah. Salah satu agenda yang tidak dapat dilaksanakan tahun ini adalah Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PIM 3.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU memastikan tidak ada pengiriman peserta PKA sepanjang 2026. Pemerintah daerah baru merencanakan pengiriman peserta secara bertahap mulai tahun anggaran 2027.

Kepala BKPSDM PPU Khairudin mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Anggaran yang tersedia harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan program dan sektor pembangunan lainnya.

Menurut dia, BKPSDM juga tidak mengusulkan seluruh pejabat yang saat ini membutuhkan pelatihan sekaligus. Skema bertahap dipilih agar kebutuhan pembiayaan tidak memberikan tekanan terlalu besar terhadap APBD.

“Dari sekitar 30 pejabat yang membutuhkan PKA, untuk tahap awal kami mengajukan 15 orang pada 2027. Pola ini kami pilih agar pembiayaan dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan tidak harus ditanggung sekaligus,” kata Khairudin, Rabu (2/9/2026).

Pengiriman peserta berikutnya, lanjut Khairudin, akan bergantung pada kondisi keuangan daerah, termasuk ketersediaan anggaran dalam APBD Perubahan 2027.

Apabila ruang fiskal memungkinkan, peserta yang belum mendapatkan kesempatan pada tahap pertama akan kembali diusulkan. Sebaliknya, apabila anggaran belum mencukupi, pelaksanaannya akan dilakukan pada tahun anggaran selanjutnya.

“Untuk peserta yang belum masuk dalam pengiriman tahap pertama, kami akan melihat kemampuan anggaran. Kalau tersedia di perubahan anggaran 2027, tentu bisa langsung dilanjutkan. Kalau belum memungkinkan, harus menunggu tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi (PPIK) BKPSDM PPU Ramdhoni mengungkapkan jumlah pejabat yang membutuhkan pelatihan kepemimpinan masih cukup banyak.

Berdasarkan data yang dimiliki BKPSDM PPU, terdapat 36 pejabat administrator yang saat ini masuk dalam daftar kebutuhan PKA. Selain itu, terdapat lima pejabat Eselon II yang dipersiapkan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) atau PIM 2.

Data mengenai kebutuhan pelatihan tersebut, kata Ramdhoni, terus diperbarui dan dilaporkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara berkala.

Dari sisi pembiayaan, ia menjelaskan besaran biaya pendidikan dan pelatihan tidak bersifat seragam. Nilainya dipengaruhi oleh lokasi serta penyelenggaraan kegiatan.

“Untuk satu peserta, perkiraannya berada pada kisaran Rp30 juta sampai Rp40 juta sesuai ketentuan LAN. Biayanya terutama dipengaruhi lokasi penyelenggaraan, terlebih jika pelatihan dilaksanakan di luar Kalimantan Timur,” terang Ramdhoni.

Dengan demikian, jika usulan 15 peserta PKA pada 2027 terealisasi, kebutuhan anggaran tinggal dihitung berdasarkan estimasi biaya per peserta tersebut.

Ramdhoni juga memastikan proses penentuan peserta tidak menggunakan batas usia sebagai faktor penggugur. Aparatur yang belum memasuki masa purnatugas tetap memiliki kesempatan mengikuti pelatihan sepanjang memenuhi persyaratan.

“Tidak ada ketentuan yang menggugurkan peserta hanya karena faktor usia. Selama belum memasuki masa pensiun dan persyaratan terpenuhi, kesempatan tetap ada,” katanya.

Untuk menentukan skala prioritas, BKPSDM PPU akan mempertimbangkan masa seseorang menduduki jabatan administrator serta pemenuhan persyaratan kepegawaian, termasuk kebutuhan kenaikan pangkat.

“Prioritasnya kami melihat masa jabatan sebagai administrator dan pemenuhan persyaratan kenaikan pangkat. Jadi bukan berdasarkan usia,” pungkasnya.

Penundaan PKA pada 2026 tersebut membuat pengembangan kompetensi pejabat administrator di lingkungan Pemkab PPU harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah akan menyesuaikan jumlah peserta dengan kemampuan fiskal pada tahun-tahun berikutnya. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu