Dana FCPF Rp 10,31 Miliar untuk PPU Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:34 WIB
Krisna Aditama
Krisna Aditama

 

PROKAL.co, PENAJAM— Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pemanfaatan hibah Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund senilai Rp10,31 miliar harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional rutin pemerintahan maupun pengadaan aset perkantoran.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda PPU, Krisna Aditama, mengatakan dana FCPF memiliki karakter khusus karena diarahkan untuk mendukung program pengurangan emisi, perlindungan hutan, serta kegiatan yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, anggaran tersebut tidak diperkenankan dialihkan untuk kebutuhan umum seperti pembelian kendaraan dinas roda dua maupun roda empat bagi pejabat atau pegawai.

“Penggunaan dana FCPF sudah memiliki koridor yang jelas. Anggaran ini diarahkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan, kehutanan, dan keberlanjutan sehingga tidak bisa digunakan seperti anggaran operasional pemerintah pada umumnya,” ujar Krisna, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan sejumlah kegiatan dapat dibiayai melalui skema hibah tersebut. Di antaranya sosialisasi dan edukasi mengenai pelestarian hutan kepada masyarakat desa maupun kelompok informasi masyarakat.

Selain itu, program yang dapat masuk dalam pembiayaan FCPF mencakup penguatan kesatuan pengelolaan hutan, pemberian manfaat kepada pihak yang berkontribusi menjaga kelestarian hutan, hingga upaya mencegah terjadinya degradasi kawasan hutan.

Kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan juga menjadi salah satu program yang dapat memperoleh dukungan anggaran, termasuk pemenuhan perlengkapan yang diperlukan dalam penanganan karhutla.

“Program yang didorong antara lain peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pelestarian hutan, penguatan pengelolaan hutan, pencegahan degradasi, serta dukungan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Dalam pengelolaannya, dana FCPF di PPU terbagi dalam dua komponen utama, yakni Komponen Tanggung Jawab (Responsibility) dan Komponen Kinerja (Performance).

Untuk komponen Responsibility, terdapat tiga instansi yang memiliki tugas dalam koordinasi program dan penganggaran. Ketiganya adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Perekonomian dan SDA Setda PPU, serta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang).

Sementara komponen Performance lebih diarahkan pada pelaksanaan program teknis di lapangan. Empat perangkat daerah menjadi penerima manfaat sekaligus pihak yang menyusun rencana kegiatan.

Keempatnya yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dengan pembagian tersebut, terdapat tujuh SKPD di lingkungan Pemkab PPU yang terlibat dalam pengelolaan, perencanaan, hingga penyusunan program yang berkaitan dengan FCPF.

Krisna mengatakan setiap usulan kegiatan dari tujuh SKPD tersebut harus dituangkan dalam Annual Work Plan (AWP) dan kemudian menjalani proses asistensi serta verifikasi.

Dokumen tersebut nantinya diperiksa oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dapat disahkan dan dimasukkan dalam APBD Murni PPU Tahun Anggaran 2027.

“Setiap program tidak otomatis bisa langsung dijalankan. Usulan yang disusun dalam AWP akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim. Setelah mendapatkan pengesahan, barulah dapat dimasukkan dalam APBD 2027,” katanya.

Krisna juga menjelaskan nilai Rp 10,31 miliar yang disebut sebagai alokasi hibah tidak serta-merta menjadi nominal yang langsung masuk ke kas daerah. Nilai pencairan akhir masih bergantung pada hasil perhitungan dan verifikasi terhadap program yang diusulkan.

Menurutnya, besaran dana yang disetujui dapat berubah setelah dilakukan evaluasi teknis di lapangan.

“Nilai yang akhirnya dicairkan mengikuti hasil verifikasi. Misalnya dari usulan sekitar Rp10 miliar, setelah dilakukan perhitungan ternyata kegiatan yang memenuhi hasil verifikasi hanya bernilai Rp7 miliar atau Rp8 miliar, maka nominal itulah yang menjadi dasar pencairan,” terangnya.

Pencairan dana tersebut selanjutnya akan dituangkan melalui kesepakatan bersama antara BKAD PPU dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkab PPU harus memastikan setiap program yang dibiayai FCPF sesuai tujuan hibah dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam mendukung agenda perlindungan hutan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu