PROKAL.co, PENAJAM— Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat alokasi manfaat sebesar Rp10,3 miliar lebih dari skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. Dana tersebut merupakan bagian dari program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan yang diterapkan di Kalimantan Timur.
Meski alokasi untuk PPU telah ditentukan, pemerintah daerah belum dapat menggunakan anggaran tersebut pada 2026. Dana baru akan diproses untuk masuk dalam perencanaan daerah dan APBD Murni Tahun Anggaran 2027 setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi terpenuhi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Krisna Aditama, mengatakan pembagian manfaat FCPF dilakukan berdasarkan pemetaan dan perhitungan alokasi tingkat sub-nasional di Kalimantan Timur.
“Dari hasil perhitungan alokasi manfaat yang ditetapkan, PPU memperoleh dana sebesar Rp10.319.704.995,” ujar Krisna, Rabu (2/9/2026).
Alokasi tersebut tidak diberikan dalam satu pos anggaran. Dana dibagi menjadi dua komponen sesuai skema FCPF.
Komponen pertama adalah Responsibility atau Tanggung Jawab dengan nilai Rp5.204.516.734, yang disebut setara dengan 0,35 persen. Sedangkan komponen kedua adalah Performance atau Kinerja dengan alokasi Rp5.115.188.261.
Krisna menjelaskan, dana tersebut berasal dari pembayaran penuh (full payment) berdasarkan perjanjian Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) FCPF Carbon Fund.
Dalam prosesnya, dana dari skema internasional tersebut tidak langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten. Pembayaran terlebih dahulu diterima Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan.
BPDLH selanjutnya memiliki peran dalam pengelolaan dan penyaluran dana kepada daerah yang mendapatkan manfaat dari program tersebut.
“Pembayaran FCPF untuk Indonesia secara keseluruhan mencapai USD89.099.960. Nilai itu terdiri atas Tranche A sebesar USD4.777.735 dan Tranche B sebesar USD84.322.225,” jelas Krisna.
Ia menegaskan, penetapan alokasi Rp10,3 miliar untuk PPU belum berarti pemerintah daerah dapat langsung membelanjakan dana tersebut.
Pasalnya, dana tersebut belum ditransfer ke daerah pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah kabupaten masih harus menyelesaikan sejumlah dokumen perencanaan dan penganggaran sebelum proses pencairan dapat dilakukan.
Krisna mengatakan alokasi FCPF untuk PPU akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan selanjutnya diakomodasi melalui APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
“Untuk tahun ini belum bisa digunakan karena dananya memang belum disalurkan ke daerah. Kita harus menyiapkan dokumen dan menyelesaikan proses asistensi terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut dapat direalisasikan,” katanya.
Tahapan yang harus dilakukan Pemkab PPU antara lain asistensi terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Annual Work Plan (AWP) atau Rencana Kerja Tahunan.
Dokumen tersebut kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani proses verifikasi.
Menurut Krisna, tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran dana agar program yang dibiayai FCPF sesuai dengan tujuan pengurangan emisi dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mekanisme transfer, penyaluran dilakukan secara berjenjang. Dana yang dikelola pemerintah pusat melalui BPDLH Kementerian Keuangan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota penerima manfaat dengan koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Proses penyalurannya dilakukan secara bertahap dan melalui koordinasi pemerintah provinsi. Jadi setelah dana dikelola melalui BPDLH, penyalurannya kepada daerah mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkab PPU masih memiliki sejumlah pekerjaan sebelum dana FCPF dapat direalisasikan. Mulai dari penyusunan AWP, asistensi dokumen anggaran hingga proses verifikasi di tingkat provinsi menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum dana masuk dalam APBD 2027. (kim/adv)
Editor : Wawan