IPLT Buluminung Bakal Dikelola Dinas PUPR PPU, Layanan Ditargetkan Menjangkau Masyarakat

Wawan • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 19:23 WIB

 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan pengalihan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Buluminung dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan pengalihan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Buluminung dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

 

PROKAL.co, PENAJAM— Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan pengalihan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Buluminung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rencana tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan fasilitas dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah. Urusan sanitasi dan bidang Cipta Karya menjadi bagian dari kewenangan Dinas PUPR.

Sekretaris DLH PPU Syamsiah mengatakan pembahasan pengalihan aset tersebut telah dilakukan di lingkungan pemerintah daerah. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU bahkan telah menyiapkan berita acara sebagai bagian dari proses penyerahan fasilitas tersebut.

“Pengelolaan IPLT memang lebih sesuai berada di Dinas PUPR karena berkaitan dengan urusan Cipta Karya dan sanitasi. Kami sudah membahasnya dan berita acara penyerahan IPLT Buluminung juga telah disiapkan,” ujar Syamsiah saat ditemui, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, pemindahan pengelolaan tidak hanya menyangkut aset berupa bangunan maupun sarana dan prasarana (sarpras). Sumber daya manusia yang selama ini menjalankan operasional IPLT juga akan disesuaikan.

DLH PPU berencana memindahkan satu pegawai yang selama ini bertugas mengoperasikan fasilitas IPLT Buluminung ke Dinas PUPR. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan fasilitas tetap didukung tenaga yang memahami operasional instalasi.

Syamsiah sekaligus menepis anggapan bahwa IPLT Buluminung saat ini tidak berfungsi. Ia memastikan fasilitas tersebut masih beroperasi, tetapi jenis pelayanan yang diberikan selama ini memang masih terbatas.

“Fasilitasnya tetap berjalan. Hanya saja selama ini pelayanannya belum ditujukan kepada masyarakat umum karena pengelolaannya masih berada di DLH dan layanan yang kami tangani terbatas pada fasilitas pemerintah,” jelasnya.

Pelayanan yang selama ini dilakukan antara lain untuk fasilitas umum milik pemerintah, seperti rumah jabatan serta kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

Setelah pengelolaan beralih ke Dinas PUPR, cakupan pelayanan IPLT Buluminung direncanakan diperluas sehingga masyarakat umum juga dapat memanfaatkan fasilitas pengolahan lumpur tinja tersebut.

Perluasan layanan itu nantinya berkaitan dengan penerapan retribusi pelayanan. Syamsiah mengatakan dasar pengenaan retribusi telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, objek retribusi pelayanan kebersihan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga mencakup sejumlah layanan sanitasi.

Pasal 76 Perda tersebut mengatur sejumlah pelayanan yang dapat menjadi objek retribusi, antara lain pengambilan atau pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, penyediaan lokasi pengolahan atau pemusnahan akhir, penyediaan maupun penyedotan kakus, hingga pengolahan limbah cair yang berasal dari rumah tangga, perkantoran, dan industri.

Untuk tarif penyedotan kakus atau lumpur tinja, besaran yang tercantum dalam Lampiran II Perda PPU Nomor 1 Tahun 2024 adalah Rp 250 ribu untuk setiap kali penyedotan.

Sementara mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi, ketentuannya juga telah diatur dalam perda. Pasal 138 mengatur bahwa penerimaan tersebut diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta peningkatan pelayanan kebersihan dan sanitasi.

Syamsiah mengatakan skema tersebut dapat mendukung keberlanjutan pengelolaan IPLT apabila ke depan fasilitas tersebut dikembangkan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kalau nantinya pengelolaan IPLT dikembangkan melalui pola BLUD atau bekerja sama dengan BLUD, penerimaan retribusi dapat diarahkan untuk menunjang kebutuhan operasional fasilitas. Dengan begitu, pelayanan sanitasi bisa dikembangkan secara lebih mandiri,” pungkasnya.

Dengan rencana pengalihan tersebut, IPLT Buluminung tidak hanya diposisikan sebagai fasilitas pengolahan limbah milik pemerintah, tetapi juga diarahkan menjadi bagian dari sistem pelayanan sanitasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat PPU secara lebih luas. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu