PPU Berpacu Sesuaikan Aturan PSU Perumahan, Pengembang Didorong Segera Serahkan Aset

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:23 WIB
Khairil Achmad
Khairil Achmad

 

PROKAL.co, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berpacu menyelaraskan regulasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Penyesuaian aturan daerah tersebut memiliki batas waktu maksimal satu tahun. Pemkab PPU kini menyiapkan langkah agar persoalan fasilitas umum perumahan yang terbengkalai dapat segera ditangani, sekaligus memberikan kepastian mengenai status aset dan tanggung jawab pemeliharaannya.

Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Khairil Achmad, mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan agar proses penyerahan PSU memiliki dasar hukum yang jelas.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum aset, kenyamanan warga, serta kelanjutan pemeliharaan fasilitas di kawasan permukiman,” kata Khairil Achmad, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, persoalan PSU menjadi perhatian karena sebagian besar pengembang perumahan di PPU menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga rumah subsidi yang dibangun pengembang rata-rata berada di kisaran Rp 182 juta per unit.

Untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR, Pemkab PPU telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan sejumlah insentif kepada pengembang.

Insentif tersebut antara lain penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus rumah MBR.

“Serta dukungan program nasional. Langkah ini sejalan dengan program prioritas 3 Juta Rumah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menekan biaya operasional pengembang,” jelasnya.

Di sisi lain, Disperkimtan PPU mendorong pengembang segera menyelesaikan proses penyerahan aset PSU kepada pemerintah daerah.

Penyerahan tersebut menjadi penting karena setelah proses hibah PSU rampung, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat beralih dari pengembang kepada pemerintah.

Dengan demikian, pembiayaan pemeliharaan selanjutnya dapat dilakukan melalui APBD maupun dukungan Bantuan PSU dari pemerintah pusat.

Khairil menyebut skema tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah kawasan perumahan di PPU. Beberapa di antaranya yakni Perumahan Pamulang Residence, Griya Palm Asri, dan Pamulang Garden Petung.

“Contoh sukses dari skema alih beban pemeliharaan ini sudah berhasil diterapkan di beberapa titik. Salah satunya seperti Perumahan Pamulang Residence, Griya Palm Asri, dan Pamulang Garden Petung,” pungkasnya. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu