PROKAL.co, PENAJAM — Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih jauh dari target.
Dari 73 perumahan yang tercatat dalam sistem perizinan terpadu (Sipesan), baru sekitar 20 perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan aset fasilitas umum kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat lebih dari 50 perumahan lainnya masih harus menyelesaikan proses serah terima PSU agar fasilitas di kawasan permukiman dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Khairil Achmad, mengatakan proses tersebut masih terkendala berbagai persoalan di lapangan.
“Artinya, ada lebih dari 50 perumahan yang belum merampungkan proses serah terima ini,” kata Khairil Achmad, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, salah satu kendala utama berkaitan dengan progres pembangunan perumahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang harus memenuhi progres pembangunan minimal 50 persen sebelum PSU dapat diserahkan, baik secara bertahap maupun keseluruhan.
Artinya, fasilitas yang akan diserahkan tidak bisa hanya berupa lahan kosong tanpa memenuhi ketentuan pembangunan yang dipersyaratkan.
Persoalan lainnya adalah keberadaan pengembang yang sudah tidak aktif. Sejumlah kawasan perumahan lama ditinggalkan pengembang sehingga pemerintah daerah kesulitan melakukan proses administrasi untuk menyelesaikan serah terima aset.
Selain itu, kondisi pasar perumahan juga turut memengaruhi. Rendahnya tingkat penjualan dan okupansi membuat sebagian proyek pembangunan berhenti sebelum memenuhi persyaratan.
“Beberapa perumahan terhenti di tengah jalan karena lesunya penjualan. Contohnya, ada lokasi yang baru membangun dua unit rumah dan belum berpenghuni, sehingga proses administratif PSU otomatis tertahan,” ujarnya.
Di tengah berbagai kendala tersebut, Pemkab PPU kini menjadikan inventarisasi dan percepatan penyerahan PSU sebagai salah satu agenda penting. Terlebih, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tata kelola dan pemeliharaan fasilitas di kawasan permukiman.
Khairil menegaskan, status penyerahan PSU menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan fasilitas umum.
Tanpa dokumen serah terima yang sah, pemerintah daerah akan kesulitan mengalokasikan anggaran daerah untuk melakukan perbaikan maupun pemeliharaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Tanpa adanya serah terima resmi, pemerintah daerah bakal kesulitan mengalokasikan APBD untuk perbaikan jalan, drainase, maupun penerangan di kawasan perumahan tersebut,” jelasnya. (kim/adv)
Editor : Wawan