PROKAL.co, PENAJAM – Sebanyak 69 pasangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan itsbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan mereka. Namun, dari jumlah tersebut, baru 15 pasangan yang dapat mengikuti nikah massal setelah memperoleh putusan dari Pengadilan Agama PPU.
Nikah massal tersebut digelar Pemerintah Kabupaten PPU bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026).
Kepala Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan, dari 69 pasangan yang mendaftar, sebanyak 40 pasangan telah mendapatkan putusan itsbat dari Pengadilan Agama.
Dari jumlah tersebut, 15 pasangan mengikuti pelaksanaan nikah massal, sementara satu pasangan lainnya telah melaksanakan pernikahan secara mandiri.
“Yang melaksanakan nikah hari ini sebanyak 15 pasangan, kemudian satu pasangan sudah melaksanakan secara mandiri. Masih ada 13 pasangan yang belum dapat diselesaikan karena terdapat sejumlah persoalan yang harus terlebih dahulu dipenuhi,” jelas Syahrir.
Menurutnya, 13 pasangan tersebut masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan. Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain masih adanya pasangan yang tercatat dalam perkawinan resmi tetapi belum menyelesaikan proses perceraian, riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali, serta persoalan wali nikah.
Syahrir menegaskan, itsbat nikah tidak serta-merta dapat diberikan karena prosesnya tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
“Kami berharap adanya sikap kooperatif dan kerja sama dari pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. Sebab, begitu pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi setiap keluarga,” katanya.
Legalitas Pernikahan Penting untuk Administrasi Keluarga
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, program itsbat nikah memiliki arti penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.
Ia mengapresiasi kolaborasi Pemkab PPU, Pengadilan Agama, Kemenag serta pihak terkait dalam menghadirkan layanan tersebut kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Penajam Paser Utara beserta seluruh pihak yang telah berinisiatif dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting dan penuh makna ini,” kata Mudyat.
Menurutnya, setelah proses itsbat dan pencatatan perkawinan diselesaikan, pasangan akan lebih mudah mendapatkan berbagai hak administrasi kependudukan.
“Dengan adanya itsbat nikah dan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaksanaan pernikahan secara resmi, diharapkan status perkawinan para peserta menjadi semakin jelas dan memberikan kemudahan dalam memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan,” ujarnya.
Mudyat menegaskan Pemkab PPU berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan inklusif bagi masyarakat.
Ia juga berpesan kepada pasangan yang telah mendapatkan legalitas perkawinan agar menjadikan pernikahan sebagai awal membangun keluarga yang saling menghormati dan menguatkan.
“Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat dan generasi yang kuat merupakan salah satu modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang unggul, maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tuturnya.
Program Berlanjut ke Sottek
Syahrir mengatakan, program pelayanan itsbat nikah dan pencatatan perkawinan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab PPU melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag dan sejumlah pihak terkait.
Program serupa telah dimulai sejak 2025 di Kecamatan Babulu. Pada 2026, layanan menyasar masyarakat di wilayah Gersik dan Pantai Lango.
Selanjutnya, kegiatan serupa direncanakan menyasar Desa Sottek. Saat ini, sekitar 30 pasangan disebut telah siap mengikuti proses tersebut.
Syahrir mengimbau masyarakat yang hendak menikah untuk datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan maupun syariat.
“Ketika akan menikah, datanglah ke KUA. Kalau masih ada halangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan biaya pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan.
“Karena itu sengaja kami hadirkan pelayanan ini di sini agar Bapak dan Ibu sekalian bisa mendapatkan pelayanan tanpa biaya pernikahan di KUA,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah PPU Tohar, Asisten III Pemkab PPU Chairur Razikin, Camat Penajam serta sejumlah pasangan peserta nikah massal. (bs/adv)
Editor : Wawan