Akreditasi RSUD RAPB Bukan Sekadar Predikat, Sekda PPU Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien

Wawan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 13:28 WIB
Pemerintah daerah menegaskan bahwa ukuran utama keberhasilan rumah sakit adalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa ukuran utama keberhasilan rumah sakit adalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

 

PROKAL.co, PENAJAM – Proses akreditasi RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak berhenti pada upaya mendapatkan predikat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa ukuran utama keberhasilan rumah sakit adalah mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar saat menghadiri survei akreditasi Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) secara virtual, Senin (28/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung Aula RSUD RAPB. Tohar hadir dalam kapasitasnya sebagai Sekda PPU sekaligus Ketua Dewan Pengawas RSUD RAPB.

Tohar mengatakan, akreditasi harus dijadikan momentum untuk melihat kembali berbagai aspek pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan perbaikan kualitas pelayanan dilakukan secara berkelanjutan.

“Yang paling penting adalah mutu layanan dan keselamatan pasien. Itulah yang mesti kita kedepankan dan kita tempatkan pada tempat yang setinggi-tingginya,” tegas Tohar.

Ia menilai, berbagai upaya dan kerja keras jajaran rumah sakit akan kehilangan makna apabila pelayanan yang diterima masyarakat justru menimbulkan penilaian negatif. Karena itu, hasil evaluasi dan masukan dari proses akreditasi harus dimanfaatkan sebagai bahan pembenahan.

Tohar juga menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten PPU sebagai pemilik RSUD RAPB. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan terhadap kebutuhan rumah sakit, baik dari sisi pembiayaan maupun sumber daya manusia (SDM).

Dukungan tersebut dilakukan melalui kebijakan dan penganggaran daerah, termasuk dalam pemenuhan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan di rumah sakit.

Namun, dukungan pemerintah daerah tersebut tetap harus berjalan seiring dengan profesionalitas tenaga medis. Tohar menegaskan bahwa jajaran direksi dan komite medik diberikan ruang untuk menjalankan kewenangan profesional, terutama dalam menentukan keputusan klinis.

“Pemerintah dalam diri pimpinan daerah tidak melakukan intervensi,” ujarnya.

Menurut Tohar, ruang profesional tersebut penting agar setiap keputusan medis dapat dilakukan berdasarkan kompetensi dan standar profesi. Di sisi lain, tata kelola rumah sakit tetap harus berjalan sesuai aturan dan terus dievaluasi.

Ia juga meminta jajaran RSUD RAPB terbuka terhadap kritik dan masukan selama proses survei akreditasi. Masukan dari Tim Surveyor, kata dia, harus dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi untuk mengetahui aspek yang masih perlu diperbaiki.

Selain peningkatan mutu pelayanan, Tohar mendorong RSUD RAPB memiliki perencanaan jangka panjang yang jelas. Perencanaan tersebut diperlukan agar pengembangan rumah sakit dapat dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat PPU.

Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, MM, menyatakan pihaknya siap menerima seluruh masukan dan rekomendasi dari Tim Surveyor KARS.

Ia menegaskan, akreditasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.

“Kami siap menyajikan data, siap mendampingi telusur lapangan, dan siap menerima setiap masukan serta rekomendasi dalam arah perbaikan untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien,” ujarnya.

Lukasiwan juga mengapresiasi seluruh jajaran RSUD RAPB yang telah terlibat dalam persiapan survei. Persiapan tersebut dilakukan bersama oleh berbagai unsur rumah sakit, mulai dari manajemen, dokter, perawat, tenaga penunjang medis, hingga petugas kebersihan dan keamanan.

Sementara itu, Ketua Tim Surveyor KARS dr. Jimmy Elraju Kalesaran, MARS, menjelaskan bahwa survei dilakukan untuk melihat sejauh mana rumah sakit memenuhi standar dan elemen penilaian yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Tim Surveyor juga memastikan proses survei dilakukan sesuai kode etik. Selain melakukan penilaian, tim juga memberikan masukan yang konstruktif sebagai bahan bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Melalui proses akreditasi tersebut, RSUD RAPB diharapkan tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga mampu memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, hasil dari proses tersebut diharapkan dapat terlihat langsung dalam pelayanan sehari-hari, terutama dari sisi kualitas layanan, tata kelola rumah sakit dan keselamatan pasien. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu