Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anggaran PPU Rp 1,99 Triliun Dirancang Zero Deficit

Wawan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 13:49 WIB
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dengan struktur anggaran yang dirancang dalam kondisi berimbang atau zero deficit.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dengan struktur anggaran yang dirancang dalam kondisi berimbang atau zero deficit.

 

PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan struktur anggaran yang dirancang dalam kondisi berimbang atau zero deficit.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 1.990.964.505.695 atau sekitar Rp1,99 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.985.198.748.728 atau sekitar Rp 1,985 triliun.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Jumat (25/9/2026), di Lantai 3 Gedung DPRD PPU. Rapat dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, unsur pimpinan dan anggota DPRD PPU serta jajaran Pemerintah Kabupaten PPU.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, perubahan KUA dan PPAS tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan tahapan administratif menuju APBD Perubahan 2026. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan kondisi yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan agar arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian kaitannya dengan pendapatan dan belanja program,” kata Abdul Waris.

Dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan yang sah.

Sementara belanja daerah sebesar Rp1,985 triliun dialokasikan dalam sejumlah kelompok belanja, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Untuk pembiayaan daerah, pemerintah merencanakan sebesar Rp 5.765.756.967 yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dari struktur tersebut, terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp5.765.756.967. Nilai tersebut digunakan untuk menutupi pembiayaan neto yang mengalami minus dengan jumlah yang sama.

Dengan komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, struktur rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 berada dalam kondisi berimbang atau zero deficit.

Namun, Abdul Waris mengakui pengelolaan fiskal PPU masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah struktur keuangan daerah yang masih dipengaruhi penerimaan transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus semakin berhati-hati dalam menyusun prioritas program maupun melaksanakan belanja hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.

Menurut Abdul Waris, perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan, mulai dari capaian pelaksanaan APBD hingga tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah hingga kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan.

Pemerintah daerah dan DPRD, lanjutnya, memiliki tanggung jawab bersama sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi anggaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Setelah Perubahan KUA dan PPAS disepakati, pemerintah daerah dan DPRD akan melanjutkan proses penyusunan serta pembahasan APBD Perubahan 2026.

Abdul Waris berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dalam suasana kebersamaan antara eksekutif dan legislatif. Kebijakan anggaran yang nantinya ditetapkan diharapkan tetap mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu