PROKAL.co, PENAJAM – Penataan ruang Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terutama terkait pemutakhiran dokumen, data pendukung, serta keselarasan tata ruang dengan perkembangan pembangunan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Catatan tersebut disampaikan dalam exit meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Mendukung Program Pembangunan Nasional Tahun 2024 sampai dengan Semester I 2026 bersama Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (28/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU dan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro. Hadir pula Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim Arie Kristyanti bersama tim pemeriksa dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim BPK menyampaikan sejumlah identifikasi awal terkait penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten PPU. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perkembangan dokumen tata ruang, pemutakhiran data serta harmonisasi penataan ruang dengan perkembangan wilayah dan pembangunan IKN.
Meski demikian, berbagai catatan tersebut masih merupakan hasil identifikasi awal dan akan menjadi bahan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi Saputro mengatakan, pemerintah daerah menerima berbagai masukan yang disampaikan Tim Pemeriksa BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan penataan ruang di PPU.
Menurutnya, pemeriksaan bukan hanya menjadi proses pengawasan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki, dilengkapi maupun dikoordinasikan antarpemangku kepentingan.
“Identifikasi sementara dari pemeriksaan BPK ini menjadi bahan perbaikan bagi sistem kita. Apa yang masih kurang akan kita lihat kembali, kita lengkapi, dan kita koordinasikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Hadi menegaskan, penataan ruang memiliki posisi penting karena menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah. Setiap program pembangunan perlu memiliki kesesuaian dengan perencanaan tata ruang agar perkembangan wilayah tidak berjalan tanpa arah.
“Setiap program dan kegiatan pembangunan daerah harus konsisten dengan perencanaan tata ruang. Hasil identifikasi ini menjadi bahan bagi kita untuk memperbaiki dan melengkapi apa yang masih diperlukan,” katanya.
Perhatian terhadap penataan ruang menjadi semakin penting bagi PPU karena wilayah tersebut berada dalam kawasan yang bersinggungan langsung dengan perkembangan IKN. Pertumbuhan kawasan, pembangunan infrastruktur dan berbagai aktivitas ekonomi berpotensi memengaruhi pola pemanfaatan ruang di daerah.
Karena itu, Hadi meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti catatan pemeriksaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyempurnaan dokumen dan data pendukung tata ruang.
Harmonisasi juga diperlukan antara Pemerintah Kabupaten PPU, Pemerintah Provinsi Kaltim dan IKN. Koordinasi antarpihak dinilai penting agar kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sementara itu, Tim BPK RI Perwakilan Kaltim mengapresiasi dukungan dan kerja sama perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Tim juga menyampaikan bahwa berbagai hasil identifikasi awal akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan berikutnya.
Pemkab PPU berkomitmen menindaklanjuti masukan dan catatan tersebut. Pembenahan diharapkan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat kualitas perencanaan tata ruang agar mampu mengikuti perkembangan wilayah.
Dengan penataan ruang yang lebih tertib dan terintegrasi, pembangunan PPU diharapkan dapat berjalan sesuai arah perencanaan daerah sekaligus selaras dengan dinamika pembangunan IKN dan program pembangunan nasional. (bs/adv)
Editor : Wawan