APBD Perubahan PPU 2026 Rp 1,99 Triliun, Transfer Pusat Masih Jadi Penopang Utama

Wawan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 14:23 WIB
Struktur keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam APBD Perubahan 2026 masih sangat dipengaruhi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Struktur keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam APBD Perubahan 2026 masih sangat dipengaruhi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

 

PROKAL.co, PENAJAM – Struktur keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam APBD Perubahan 2026 masih sangat dipengaruhi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Dari target pendapatan daerah sekitar Rp 1,99 triliun, lebih dari Rp1,75 triliun di antaranya berasal dari pendapatan transfer.

Kondisi tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin saat menyampaikan penjelasan nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD PPU, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah PPU Tohar, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa serta pimpinan instansi dan lembaga terkait.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp 1,99 triliun. Komposisinya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 210,91 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp 1,756 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp 23,67 miliar.

Besarnya porsi transfer tersebut menunjukkan ruang fiskal PPU masih berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat. Abdul Waris mengatakan perubahan kebijakan transfer, terutama dana bagi hasil dan komponen transfer ke daerah lainnya, dapat langsung memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan.

“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Abdul Waris.

Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan sekitar Rp 1,986 triliun. Adapun pembiayaan daerah direncanakan sekitar Rp 5,77 miliar.

Meski menghadapi keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah tetap merancang struktur perubahan APBD dalam kondisi seimbang atau zero deficit.

Abdul Waris menjelaskan, selisih lebih antara pendapatan dan belanja akan digunakan untuk memenuhi pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara.

Dengan skema tersebut, perubahan APBD 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang. Pemerintah daerah tidak menempatkan tambahan defisit sebagai sumber pembiayaan dalam rancangan anggaran tersebut.

Menurut Abdul Waris, kondisi fiskal tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola anggaran. Efisiensi, disiplin dan inovasi harus menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pencapaian target pembangunan.

Selain mengoptimalkan sumber pendapatan yang dimiliki daerah, Pemkab PPU juga didorong memperkuat sinergi pendanaan dengan berbagai pihak.

Kerja sama dapat dilakukan bersama pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi maupun pemangku kepentingan lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD harus dapat berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan menjadi satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Abdul Waris menilai, pendekatan tersebut penting agar pembangunan daerah tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD. Kolaborasi dengan berbagai pihak dapat menjadi alternatif untuk memperluas dukungan terhadap program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ia juga berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Setiap kebijakan mengenai pendapatan, belanja maupun pembiayaan diharapkan tetap disusun berdasarkan kondisi fiskal serta kebutuhan masyarakat.

Tahapan pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah berharap kebijakan anggaran yang dihasilkan tetap mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memberikan ruang bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu